Batu Bara – Kliktodaynews.com
Bupati Batu Bara Zahir melalui Kabag Hukum Setdakab Batu Bara Rahmad Sirait (foto) Kepada Wartawan Membenarkan Bupati Batu Bara Telah Menerbitkan Surat Edaran (SE) Ketiga Kalinya, Kamis (9/7/2020) Diruang Kerjanya. ” Dalam SE Bernomor 140/3774/202 Tanggal 30 Juni 2020 di Tandatangani Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap dan Telah di Sebar Hingga Ketingkat pemerintahan Desa, Telah Dijelaskan Bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Parades) Harus Mempedomani UU No. 6 tahun 2014 dan Permendagri Nomor : 67 tahun 2017 atas Perubahan Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain tata cara pengangkatan dan pemberhentian Parades, disebutkan Rahmat pada SE juga ditegaskan tentang sanksi bagi Kepala Desa (Kades) yang melanggar aturan. Sehingga Kades yang terbukti melanggar ketentuan bisa kehilangan ‘jengkol’ (tanda jabatan-red) alias diberhentikan (dicopot) dari jabatannya.
“Prosesnya, terhadap Kades terlebih dahulu diberikan peringatan dan bila tidak dilaksanakan maka dapat diberhentikan sementara dan dapat dilanjutkan pemberhentian”, kata Kabag Hukum.
Disinggung tentang persoalan di Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara menurut Kabag, jika keberatan Parades belum terakomodir maka PMD dapat memberikan peringatan. “Namun ada baiknya dilakukan musyawarah lagi karena Dinas PMD berhak memanggil Kades”, katanya.
Rahmad tidak menampik kesan ‘bandel’ Kades Parsel sebab dari dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batu Bara, Kades Parsel mengaku akan menjalankan proses pengangkatan dan pemberhentian Parades sesuai ketentuan yang ada.
“Namun hari ini kita dapat informasi bahwa hal itu belum dijalankan. Terima kasih infonya bang”, ucap Rahmat Sirait.
Kades Parsel Parluhutan Situmorang ketika dikonfirmasi melalui sambungan telpon ke nomor 0812-9673-**** namun tidak berhasil.
Sekedar diketahui, setelah mencabut dan menyatakan Surat Edaran (SE) Nomor : 141/0254 tanggal 14 Januari 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Surat Edaran Bupati Nomor : 443/2132 tanggal 21 Maret 2020 tidak berlaku, Bupati Batu Bara kembali menerbitkan Surat Edaran tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa (Parades).
SE ketiga ini bernomor 140/3774/202 tanggal 30 Juni 2020 ditandatangani Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.Ap dan telah disebar hingga ketingkat pemerintahan desa.
Menyikapi terbitnya SE Bupati Batu Bara ketiga dan tetap membandalnya Kades Parsel, pengamat pemerintahan desa dan tokoh pemuda Rustam, S,Ag mendesak Bupati Batu Bara melakukan evaluasi terhadap Camat Medang Deras dan Kades Parsel.
Camat diminta dievaluasi karena dinilai lamban menangani sengketa parades Parsel dengan Kadesnya bahkan patut diduga ‘main mata’ dengan Kades Parsel.
Padahal sebagaimana telah diberitakan, pada dua Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batu Bara Camat mengaku kebijakan Kades Parsel mengganti perangkat desa adalah keliru dan telah menyalahi perundang-undangan.
“Sebaiknya setelah mengetahui kebijakan Kades Parsel keliru, Camat langsung menginstruksikan pengembalian perangkat desa ke lo
Posisi semula”, tegas Rustam.
Wakil Ketua DPD KNPI Batu Bara tersebut juga menilai tindakan Kades Parsel dianggap bentuk ‘pembangkangan’ terhadap perundang-undangan.
Rustam juga dinilai Kades terkesan memandang rendah DPRD Batu Bara dengan tidak mengindahkan dua rekomendasi Komisi I DPRD Batu Bara terkait sengketa parades Parsel dengan Kades.
Dikonfirmasi lewat telepon seluler Camat Medang Deras Syahrizal mengaku telah menginstruksikan Kades Parsel untuk mengaktifkan perangkat desa yang diberhentikannya.
Bahkan Camat mengaku Kades Parsel dan Kades Pakam telah mengaktifkan perangkat desa yang sempat diberhentikan.
Sebaliknya menurut Camat, relawan yang ditempatkan kedua Kades untuk menggantikan posisi perangkat desa yang sempat diberhentikan telah mengundurkan diri. Kecuali mengisi kekosongan jabatan Kasi Keuangan Desa Parsel karena pejabatnya telah mengundurkan diri.
Sisi lain, Kadis PMD Batu Bara Radiansyah F Lubis melalui telepon seluler menegaskan dalam hal sengketa perangkat desa pihaknya bersikap netral.
Pada kunjungannya ke desa-desa memonitoring penyaluran BLT, Radiansyah mengaku menyempatkan diri memberi pemahaman kepada Kepala Desa dan perangkat desa untuk mematuhi aturan sesuai SE Bupati terbaru. Apabila Kades hendak mengangkat atau memberhentikan perangkatnya harus mengacu Permendagri No. 67 Tahun 2017 serta konsultasi kepada Camat.
Kepada perangkat desa, mantan Kasat Pol PP Batu Bara tersebut minta agar bekerja sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya tegaskan dengan terbitnya SE Bupati agar Kades mencermatinya ketika hendak mengganti perangkat. Sedangkan kepada perangkat desa saya mengingatkan bekerja dengan benar dan tidak menjadikan SE Bupati sebagai tameng”, ujar Radiansyah dari ujung telepon. (STAF07/KTN)