Terkait Covid 19 Kemendikbud Batalkan Ujian Nasional Tahun 2020

Bagikan :

Batubara-Kliktodaynews.com Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan (Pemprovsu Disdik) Terbitkan Surat Edaran Nomor 420.2793/subbag.umum/III/2020 Prihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditujuhkan kepada kepala Cabang Dinas Pendidikan Se-Provsu, kepala SMA/SMK Negeri/Swasta Se-Provsu, kepala SLB Pendidikan Khusus.Selasa (24/3/2020)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pasalnya Ujian Nasional di Batalkan

Dijelaskan, bahwa kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubung dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal berikut :

1. Ujian Nasional Tahun 2020 di Batalkan

2. Dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi

3. Dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, B dan paket C akan ditentukan kemudian

4. Pelaksanaan Ujian Sekolah tetap mengacu pada surat No 421.3/2681/subbag umum/III/2020 tanggal 20 maret 2020, hal percepatan perkembangan dannpenyebaran corona virus disease Covid-19.

5. Kelulusan SMA/MA/SMTK/SMAK/SMALB ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah yang telah dilaksanakan.

6. Kelulusan SMK/MAK/SMKLB ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, fortopolio dan nilai praktik siswa

7. Siswa-siswi SMA/SMK/SMALB/ SMKLB/MA/MAK kelas X dan XI tetap mengikuti proses belajar mengajar melalui metode daring/jarak jauh dirumah masing-masing sampai dengan tanggal 05 April 2020 dan mulai masuk sekolah kembali pada tanggal 06 April 2020, kecuali ada pemberitahuan kemudian.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.(STAF07/KTN)

Bagikan :