Tegangan Listrik Tak Stabil, Warga Tanjung Tiram Keluhkan Pelayanan PLN

PLN tanjung tiram
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Masyarakat Kabupaten Batu Bara, khususnya di wilayah Tanjung Tiram dan talawi, Sei Balai, Datok Tana Datar dan sekitarnya beberapa minggu ini di buat tidak nyaman dengan naik turunnya tegangan arus listrik di pagi hingga sore hari, yang dapat berdampak pada kerusakan perlengkapan elektronik.

Tau kah anda, jika kerusakan elektronik yang di akibatkan oleh nain turunnya arus listrik itu dapat di ganti rugi oleh PLN???

Hal ini di atur dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan (“UU ketenagalistrikan”) yang sejumlah Ketentuanng telah di ubah oleh Undang – Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (“UU Cipta Kerja”)

Dalam kedua Undang – Undang tersebut di atur mengenai hak, kewajiban dan sangsi bagi pelanggan / konsumen maupun kepada PLN sebagai jasa penyedia jasa listrik

Dalam pasal 42 angka 20 UU Cipta Kerja, Yang Mengubah pasal 29 ayat (1) UU Ketenagalistrikan, yang di sebutkan sebagai berikut

(1) Konsumen berhak untuk :
A. Mendapat pelayanan yang baik
B. Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keadaan yang baik
C. Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar
D. Mendapat pelaayanan perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, dan
E. Mendapat gantu rugi apabila terjadi pemadaman yang mengakibatkan kesalahan dan / atay kelalaian pengoprasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang di atur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik

Pasal tersebut menjelaskan bahwa konsumen/pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik dari penyedia tenaga listrik, atau PLN dalam kasus ini. Hal tersebut berarti, listrik yang didapatkan tidak mati hidup maupun turun naik (listrik yang normal atau stabil).

Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) yang berbunyi:

Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Jika pihak PLN menolak untuk memberikan ganti rugi, maka pelanggan/konsumen dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Berdasarkan Pasal 52 huruf e UU 8/1999, salah satu tugas dan kewenangan dari BPSK adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Dikarenakan dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran undang-undang, dan hal tersebut mengakibatkan kerugian berupa rusaknya alat elektronik, maka unsur melanggar hukum dan membawa kerugian dalam Pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi. (STAF07/KTN)

Bagikan :