BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Seorang wanita berinisial EN (35) di grebek warga Desa Pematang Cengkring Kabupaten Batu Bara. Pasalnya diketahui selingkuh dengan pria inisial DA (37) yang juga masih warga stempat dirumah EN. Minggu (31/10/2021).
Menurut informasi dari warga yaitu Wawan dan Giman yang mula mengetahui adanya seorang laki- laki yang masuk rumah EN. Kemdian mereka melaporkan kepada Saruman selaku Ketua BPD dan Agus Salim selaku Kadus setempat dan Siis selaku Sekertaris Desa Pematang Cengkring
EN kepergok warga, selingkuh dengan Pria DA di rumahnya sendiri, saat suaminya bekerja shift malam.
Samping itu, ternyata DA masih satu kerja dengan NH (38) suami dari EN dengan berderai air matanya.
Penggerebekan pasangan selingkuh itu terjadi di Dusun Simpang Durian Desa pematang cengkring, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, pada malam juma’t (29/10/2021). sekira pukul 01.30 wib
Disaat NH (38) meninggalkan rumah
tengah bekerja shift malam di multimas. Disinilah kesempatan, datang pria berinisial DA (37), masuki kerumah EN.
Mendapat laporan ini kemudian Perangkat Desa beserta belasan warga mendatangi dan menggrebek rumah EN yang di duga tengah berduaan di dalam rumah dengan DA.
Setelah Kepala Dusun Agus Salim, warga dan Perangkat Desa menggedor pintu rumah EN dan menggeledah ruangan dan kamar berhasil mendapatkan Bukti DA yang sedang bersembunyi di kamar mandi.
Kemudian Agus Salim menelpon NH (Suami EN), yang lagi sedang bekerja shift malam.
Mendapat telpon dari Kepala Dusun, NH suami EN bergegas pulang dan mendapati di rumahnya warga yang berkumpul.
Ketua BPD putuskan untuk membubarkan warga, dikarekan suasana sudah larut malam, maka dimusyawarahkan pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 di Balai Desa.
Menurut ketua BPD Saruman berhubung Kepala Desa tidak berada ditempat, musyawarah yang dijanjikan pada hari jumat dibatalkan, dan dilanjutkan pada hari senin tanggal 1 November 2021
Diamini NH, apabila dalam pertemuan di Kantor Desa nantinya tidak membuahkan hasil yang sesuai harapannya, maka hal ini NH mengambil langkah Hukum. (STAF07/KTN)