Aktivitas pelayanan publik masih dilakukan di fasilitas sementara. Masyarakat pun berharap, apabila tidak ditemukan kepemilikan perorangan yang sah, lahan eks KUD tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik yang lebih representatif.
Sementara itu, Camat Limapuluh, Andri Auliya Harahap, membenarkan adanya klaim atas lahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah meminta pihak pengklaim untuk menunjukkan dokumen kepemilikan.
“Kami sudah meminta yang bersangkutan memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan. Saat ini proses klarifikasi masih berjalan,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihak kecamatan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Tokoh pemuda Batu Bara, Darmansyah, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai KUD pada era 1980-an merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi desa, sehingga aset yang ditinggalkan perlu ditelusuri secara cermat.
“Pemerintah kabupaten harus melakukan penelusuran dokumen secara menyeluruh dan transparan agar status lahan ini jelas dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi status lahan dan bangunan eks KUD Makmur Limapuluh masih terus berlangsung. Masyarakat pun menanti dengan harap dan cemas kebijakan tegas yang akan diambil pemerintah daerah.
(Ar)
