BATU BARA, KlikTodayNews.com — Status lahan dan bangunan bekas Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Limapuluh yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Limapuluh Kota, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Polemik ini dinilai berpotensi menjadi “bom waktu” yang mengganggu ketenteraman masyarakat akibat munculnya klaim kepemilikan secara tiba-tiba, Jumat (19/12/2025).
Sejumlah mantan camat dan lurah Limapuluh angkat bicara dan memberikan penegasan terkait riwayat berdirinya KUD tersebut. Mereka menyebutkan, sejak didirikan pada era 1980-an, pengelola KUD Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang kini mengklaim kepemilikan lahan.
“KUD itu berdiri di atas lahan pemerintah, ketika Limapuluh masih berada di wilayah Kabupaten Asahan,” ujar salah seorang mantan pejabat setempat.
Menurut mereka, lokasi eks KUD tersebut juga berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Perkebunan Limapuluh yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Para mantan pejabat itu menegaskan bahwa penentuan status hukum lahan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi berwenang. Setiap klaim kepemilikan, kata mereka, wajib disertai dasar hukum dan dokumen administrasi yang sah.
“Kalau memang ada bukti hukum yang kuat, silakan diproses sesuai aturan. Namun jika tidak jelas, pemerintah harus menertibkan agar polemik tidak terus berlarut,” tegas mereka.
Polemik ini semakin mendapat sorotan karena hingga kini Kelurahan Limapuluh Kota belum memiliki kantor kelurahan permanen.
