BATU BARA – Kliktodaynews.com Senin 7 Juni 2021 oknum Kepala Desa alias Kades Pematang Tengah Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara untuk kedua kalinya di gelar sidang oleh Lembaga DPRD Batu Bara di Komisi 1. Pasalnya, pemberhentikan seorang perangkat desa (parades) yang tidak mengacu pada regulasi yang mengatur. Minggu (6/6/2021)
Selain memberhentikan perangkat desa, ternyata SPj seluruh kepala desa alias Kades di Batu Bara didiuga membuat laporan bodong alias laporan fiktif.
Adanya hal demikian, Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, SH surat nomor : 005/811 tanggal 4 Juni 2021 memanggil parangkat desa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Batu Bara tentang hambatan parangkat desa oleh Kades Pematang Tengah.
Selain kepala desa alias Kades dan parangkat desa yang diberhentikan, komisi 1 bakal menghadirkan Camat Lima Puluh Pesisir serta pejabat dari instansi terkait lainnya dipersidangan tersebut.
Kabarnya Kades Pematang Tengah pernah disidang di kantor dewan terkait hal yang serupa. Memberhentikan tiga parangkat desa tanpa mengacu pada ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Kades mengakui kebijakan terdapat kekeliruan sehingga pemberhentian ketiga parangkat desa dibatalkan dan ketiga parangkat desa kembali bertugas.
Setelah setahun permasalahan tersebut berlalu. Kepala desa alias Kades pilihan tahun 2019 itu, kembali membuat masalah karena memberhentikan perangkat desa
Hal itu pula yang membuat Kades kembali dipanggil oleh Komisi 1 DPRD Batu Bara yang diketuai oleh Ahzar, Amri.
Angin memberikan kabar luas, oknum Kades Pematang Tengah kini juga ditenggarai kasus dugaan korupsi anggaran dari Dana Desa.
Menurut sumber Helmi Damanik, adapun sejumlah bentuk korupsi yang dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap.
“Dari sejumlah bentuk korupsi itu, ada 5 titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa. Papar helmi Damanik.
Indikasi kasus yang beredar, kegiatan hari besar 17 Agustus di manipulasi oleh kepala desa alias Kades Pematang Tengah, sehingga lolos pemeriksaan dari Inspektorat.
Kepala Desa (Kades) Pematang Tengah belum berhasil dikonfirmasi, hingga berita ini dikirim ke redaksi
kliktodaynews.com. (STAF07/KTN)