BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Akhirnya spekulasi Dana Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara dipotong/disunat berkembang miring ditengah-tengah masyarakat. Pasalnya, hal pemotongan dana desa tersebut, tanpa adanya sosialisasi yang jelas ke desa-desa. Jumat (4/3/2022)
Pemotongan dana desa (DD) tersebut, adanya kasus hukum yang mendera dari mantan Kepala Desa Suka Jaya Arifin (52).
Kabar sangat memperhatikan itu, hasil musyawarah desa (Musdes) suka jaya kecamatan tanjung tiram pada tahun 2021 tidak terpenuhi, apalagi wacananya pada tahun 2022 ini dipotong pada tahap II tidak terpenuhi untuk pembangunan fisik.
Besar pemotongan dana desa suka jaya untuk tahun 2021-2022 ini senilai Rp 359.000.000 rupiah.
Terkait adanya pemotongan dana desa suka jaya, ” Kabid Pemdes wini menuturkan, ” siapa yang melakukan, maka dialah yang bertanggungjawab.
Lanjut, persoalan pemotongan dana desa di desa suka jaya kecamatan tanjung tiram, itu dibenarkan wini, dan regulasinya dari Kemenkeu melalui KPPN Tanjung Balai sebagai perpanjang tangan dari kemenkeu.
Apalagi LHP nya sudah keluar dan sudah cukup jelas dari inspektorat.
Masalah pidana dan ganti ruginya itu hitungan inspektorat gimana hitungan pidananya.
Disoal apakah DPPKAD mengetahui adanya pemotongan dana desa itu?
Diakui wini ya jelas mengetahui? Sebab Rekonsilidasi dari tahun 2015-2020 itu diselenggarakan oleh DPPKAD.
Nah!! dari hasil rekonsilidasi itu, dibuatlah berita acara dan berita acara itu diteken oleh seluruh kepala desa se-Batu Bara, jadi DPPKAD jelas mengetahuinya.
Disoal, apakah pihak pemdes ada melakukan sosialisasi tentang UU Tindak Pidana Korupsi, yang terjadi disaat ini didesa, kabid pemdes wini tak dapat menjawab.
Ka. Inspektorat Batu Bara Attaruddin, S.Pd. MM di hubungi melalui WhatsApp, minggu lalu, terkait adanya pemotongan dana desa di desa suka jaya, terkait kasus mantan kades suka jaya Arifin, beliau mengatakan tidak mengetahui adanya pemotongan dana desa suka jaya.
Disoal, apa dasar regulasinya, orang yang mencuri kok masyarakat yang mengganti kerugian keuangan negara dan atau keuangan desa, sedangkan mantan kades itu, masih dibalik jeruji.
Ini bahaya kalau memang itu ada regulasinya.
Pertanyaannya, apakah APBD Batu Bara ada berkurang? Ketika Bupati batu bara ke 2 melakukan tindak pidana korupsi
mencapai milyaran rupiah lebih kurang.
Jawab Attaruddin tidak ada?
Kenapa di desa berlaku pemotongan dana desa? Apa regulasinya.
Attaruddin menjawab, belum membaca regulasinya, sebab di desa regulasinya berbeda-beda. Walaupun demikian kami akan pelajarilah terkait adanya pemotongan itu, tutupnya.
Sisi lain, memang membingungkan sejumlah masyarakat yang bertanya-tanya dan tidak dapat menunjukkan peraturan sebagai alat legetimasi argumen ketika dipertanyakan ke pihak terkait ada secarik kertas tentang dasar hukumnya pemotongan Dana Desa Suka Jaya tersebut. (STAF07/KTN)