SPBU Simpang Kopi Batu Bara Disorot: Hentikan Penjualan BBM, Diduga Lakukan Penyimpangan Distribusi

Bagikan :

Darman meminta Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, serta pihak Pertamina untuk menjatuhkan sanksi tegas. Ia mengingatkan bahwa Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi.

(Ar)

 

 

Bagikan :