Batu Bara-Kliktodaynews.com “Alamaak Muhammadsyah…!! Hari gini so’soan masih berani-beraninya pulaklah kau main-main sama narkoba. Gara-gara kau pegang-pegang ganja itu, jadi hajab kan kau disikat sama pak Polisi, sekarang kau rasakanlah tidur di penjara itu…!!”, celetuk salah seorang kerabat tersangka kasus pemilik narkotika jenis ganja.
Yaa.. begitulah umpatan yang disampaikan oleh salah seorang kerabat dekat tersangka kasus Narkoba jenis ganja, Muhammadsyah alias Mamat (34), pemilik pekerjaan mocok-mocok (serabutan -red) warga Dusun III desa Bandar Rahmat, kecamatan Tanjung Tiram – Batubara, ketika kebetulan berpapasan dengan awak media ini saat berada di Mapolsek Labuhan Ruku, Polres Batubara.
Muhammadsyah sendiri disikat (dibekuk) petugas unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku didalam rumahnya, pada Sabtu (20/7/2109) sekira pukul 19.00 WIB. Dari tangannya berhasil ditemukan barang bukti berupa 18 (Delapan belas) paket kecil, 1 (satu) paket besar, 1 (satu) paket sedang narkotika golongan 1 jenis ganja kering, 1 (Satu) buah gunting, 1 ( satu ) buah hekter, uang tunai sebesar Rp. 131.000 serta 25 (dua puluh lima) lembar kertas potongan.
Terkait penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Batubara AKBP. Robinson Simatupang SH, M.Hum melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak menjelaskan tersangka dibekuk sebab adanya informasi dari masyarakat yg layak dipercaya bahwa ada seorang pemuda yg sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis Ganja.
“Jadi sesudah kami mendapat informasi tersebut, personil lidik Polsek Labuhan Ruku yang saya pimpin langsung berangkat ke TKP melakukan pengintaian kemudian dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Lalu ditemukan Ganja sebanyak 18 paket di balik pintu rumah tersangka”, terang Sitinjak.
Selanjutnya dari TKP (Tempat Kejadian Perkara -red) atau dari rumahnya, pria tersangka pemilik ganja kering itu diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lanjut, sedang terhadap tersangka dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun.
Reporter: Bima IS Pasaribu SH