Seorang Pria di Batu Bara Ditangkap Polisi Usai Rusak Mobil Orang

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Satuan Polres Batu Bara dari Polsek Lima Puluh meringkus seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang disertai pengerusakan sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Sabtu malam, (11/12/2021)

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH. MH membenarkan telah diamankan satu orang pelaku yang diduga penganiayaan dan perusak milik seseorang oleh Kapolsek Lima Puluh.

Lanjut Kapolres Batu Bara jajarannya masih dalam proses.

Berdasarkan pengaduan korban, Kapolsek Lima puluh AKP Rusdi, SH. MM dan kanit reskrim Ipda Manahan beserta unit reskrim Polsek lima puluh memburu keberadaan pelaku dan berhasil menangkap SR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR langsung di boyong ke Mapolsek Lima Puluh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan AKP Rusdi, SH. MM peristiwa yang dialami korban, Juwanri Silaban, SE (27) warga jalan Bunga Teratai, Kota Medan terjadi pada minggu siang, 5 Desember 2021 sekira pukul 12.30 wib menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial SR, (36) warga Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Tambah Sandi, saat itu korban melintas dengan menggunakan sebuah mobil datang dari arah kisaran menuju medan, tepat di Simpang Gambus, tiba-tiba didepannya ada satu unit sepeda motor Yamaha KLX No. Pol BK 3807 AJI berhenti sambil rem mendadak, maka terjadi perselisihan antara korban dengan teman pelaku,” ujar AKP Rusdi.

Kemudian secara otomatis korban terkejut dan juga melakukan rem mendadak, sehingga terjadilah benturan ringan yang mengakibatkan sepeda motor yang dikenderai teman pelaku dan pengendaranya terjatuh.

Setelah kejadian tersebut telah dilakukan mediasi antara korban dengan teman pelaku.

Namun apa yang diharapkan menemui jalan buntu hingga berbuntut pengerusakan terhadap mobil milik Juwanri yang dilakukan oleh pelaku SR.

Korban mengatakan kepada wartawan, bahwa mereka sempat memaksa meminta uang ganti rugi atas kerusakan sepeda motornya sebesar 2 juta.

” Saat itu langsung saya bilang, sepeda abang bukannya ada yang rusak, kalau memang abang ada sakit/luka ayok kita ke rumah sakit biar diobatin,” ujar korban.

Namun pelaku tidak mau mendengarkannya, malah sebaliknya mereka tidak terima.

Lalu mereka bilang ya sudah bang kami hancurkan ajalah kalo gitu mobil ini ya.

Mobil saya pun dihancurkan seperti di video di vidio itu,” Pungkas korban.(STAF07/KTN)

Bagikan :