Fraksi PKS juga mendukung pembentukan Pansus Plasma.
Fraksi PAN menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pemerintahan, administrasi publik, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Fraksi ini juga mendukung pembentukan Pansus untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan program plasma perkebunan.
Sementara itu, Fraksi KPN memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) sejak November 2025 hingga Februari 2026 bersama instansi terkait dan perusahaan perkebunan. Fraksi KPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 serta regulasi HGU yang mewajibkan penyediaan lahan plasma sebesar 20 hingga 30 persen.
Berdasarkan hal tersebut, Fraksi KPN secara resmi mengusulkan pembentukan Pansus Plasma dan HGU.
Fraksi KDRI meminta seluruh OPD menyiapkan dokumen secara lengkap agar pembahasan berjalan efektif. Selain itu, fraksi ini juga menyoroti masih lambannya pelaksanaan sejumlah program serta perlunya peningkatan akuntabilitas dan transparansi anggaran.
Dengan berakhirnya penyampaian pandangan umum fraksi, tahapan selanjutnya DPRD Kabupaten Batu Bara akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pembahasan mendalam terhadap LKPJ Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
(Ardi)
