BATU BARA – Kliktidaynews.com|| Seorang tersangka Bandar Narkoba Berjenis shabu-shabu inisial Ganti (38). warga Dusun Pematang Heru di Desa Medang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara Pada hari selasa tanggal 08 February 2022 sekira pukul 14.00 wib kemarin. Pasalnya, masyarakat yang mengatakan cukup meresahkan karena menjual narkotika jenis shabu-shabu di kampung sendiri. Jumat (11/2/2022)
Tersangka Ganti berhasil dibekuk oleh
personil Satres Narkoba Polres Batu Bara adanya informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang selalu mengedarkan (menjual) Narkotika Jenis shabu-shabu kepada para pengguna di Pematang Heru Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU. P. Tamba meluncur ke lokasi yang dimaksud dengan melakukan penyamaran menggunakan mobil Pickup agar tidak mencurigakan.
Sehingga sasaran tidak mengetahui kehadiran para anggota Satres Narkoba, dan saat sampai dilokasi ada melihat seseorang yang mencurigakan lalu didekati dan saat itu Ganti (38) berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan saat dikejar pelaku ada membuang sesuatu barang.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah berlari dari TKP sejauh 200 meter.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika, kemudian pelaku dibawa menuju ke TKP awal untuk dilakukan pencarian terhadap barang yang tadinya dibuang oleh pelaku.
Dalam pencarian barang tersebut berhasil ditemukan barang bukti diantaranya ; – 1 (satu) paket besar platik klip transparan berisi narkotika shabu berat bruto 5,60 gram – 1 (satu) paket sedang plastik sedang berisi narkotika shabu berat bruto 3,76 gram – 1 (satu) paket kecil platik klip transparan berisi narkotika shabu berat bruto 0,12 gram – 1(satu) bungkus plastik klip kecil – 1(satu) buah bekas tempat minyak rambut – uang tunai sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kepemilikannya di akui olehnya, yang mana barang bukti tersebut tujuannya untuk dijual kepada para pengguna narkoba.
Kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (STAF07/KTN)