Batu Bara-Kliktodaynews.com Biarpun jadi pengangguran namun tetap bisa menghasilkan uang banyak, membuat Rispan Sapri alias Ecang (32), pria pengangguran warga Dusun VIII Kemuning Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara nekat berdagang barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang dipersangkakan oleh Polisi sebagai bandar narkoba ini, diringkus saat ia sedang menunggu salah seorang calon pembeli barang haramnya didaerah Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batu Bara tepatnya ketika tersangka tengah berada di dalam sebuah rumah milik Junaedi.
Selasa (10/9/2019), terkait penangkapan tersangka penjual sabu-sabu inipun dibenarkan oleh Kapolsek Limapuluh AKP Jhony Andreas Siregar, SH yang menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang selama ini diketahui telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka memang merupakan target operasi (TO) Polsek Limapuluh, berhasil diringkus pada Senin (09/09/19), setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari Hasil penggerebekan dan penggeledahan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti Narkotika yakni,1 buah plastik kresek warna putih terletak di atas meja dapur yang di dalamnya terdapat 1 paket sedang yang di duga Narkotika jenis sabu.”, ungkapnya.
“Selain itu petugas kita juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa,1 buah timbangan elektrik warna silver, 27 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 1 buah kaca pirek, uang tunai sejumlah Rp. 385.000, 1 unit SP. Motor Vega R warna merah tanpa plat, dan 1 unit handphone Nokia warna biru”, bilangnya..
Selanjutnya guna pemeriksaan lebih lanjut, Polisi pun memboyong pelaku berikut barang bukti, langsung ke Mapolsek Limapuluh. Untuk kemudian nantinya akan diserahkan ke satnarkoba Polres Batu Bara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Reporter | Bima Pasaribu