Sat Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Kasus Curat Selama 12 Hari

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1(satu) orang tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan atau pasal 480 Dari KUHPidana. Kamis (02/03/2023)

Pencurian dengan pemberatan dan atau Penadah melanggar pasal 363 dan atau 480 Dari KUHPidana pada hari Senin tanggal 20 Febuari 2023 sekira pukul 05.30 wib. TKP nya di Dusun IV Desa Tanjung Muda Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Menurut istri korban (saksi Asmini ) dirinya bangun dari tidur dan di lihat sepeda motor yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi, pintu depan dan belakang sudah terbuka.

Asmini langsung membangunkan korban, selanjutnya korban memeriksa barang – barang milik pelapor dan yang di lihat 3 (tiga) unit Handphone juga turut hilang , adapun sepeda motor milik pelapor yang hilang merek Honda Scopy Tipe C1C02N16M2 A/T tahun pembuatan 2016 Warna Biru Silver No Rangka MH1JFW115GK375646 No. Mesin JFW1E-1382523, No. Polisi BK 2492 NAP atas nama pemilik SYAMSINI serta Handphone merek OPPO A96 warna biru dengan no IMEI 1 : 867583051372537 IMEI 2 : 867583051372529 dan 2 Handphone senter merek Samsung dan Nokia hilang.

Korban merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

Selama 12 (dua belas) hari kasus curat disilidiki unit Reskrim Polsek Indrapura
berhasil menangkap pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023, sekira pukul 13.00 Wib.

Bermula penyelidikan team opsnal unit Reskrim Polsek Indrapura di Konter Ponsel Sinar Mas yang berada di Kampung Pon Kecamatan Rampah, hasil koordinasi dengan Organik Polres Serdang Bedagai.

Pemilik konter ponsel mengatakan Handpone Oppo A96 dibelinya dari Ridwan alias Iwan Bagong seharga Rp 1 juta rupiah, organik Polres Sergei dan Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung jemput bagong dirumahnya, lalu ditemukan dikonter ponsel.

Dari pengakuan Iwan Bagong bahwa An Ahmad Damanik alias Kancil ikut terlibat.

Tersangka dan penadah dibawa Polsek Indrapura untuk di proses secara Hukum yang berlaku sesuai Dasar Laporan polisi Nomor : LP / B / 22/ II / 2023 / Polsek Indrapura /Res.Batubara / Polda sumatera utara, Tanggal 20 Febuari 2023.

Demikian dilaporkan komandan, dan perkembangan selanjutnya segera kami laporkan. (STAF07/KTN)

Bagikan :