Batu Bara-Kliktodaynews.com Tim Reskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang diduga melakukan pencurian, dan ditangkap warga saat berada di areal kebun ubi milik warga di Desa Glugur Makmur, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin 4/5/2020 sekira pukul 21.30 Wib.
Salah seorang warga setempat, Zulpandi, kepada Wartawan mengatakan, awalnya mereka curiga melihat gerak-gerik seorang pria tak dikenal melintas di belakang rumah salah seorang warga.
“Waktu itu ada yang melihat di belakang rumah warga, seseorang yang tak dikenal lewat (melintas), kemudian lelaki itu terus masuk ke dalam kebun ubi. Langsung kami kepunglah sampai tertangkap,” sebut Zulpandi.
Setelah berhasil menangkap pria tersebut, sebagian warga mengambil insiatif untuk menghindari dari amukan massa. Warga pun mengamankan pria tersebut, dan langsung menghubungi pihak aparat ke polisian Polres Batu Bara dan langsung turun ke TKP.
Kedatangan personel Polres Batubara bersama TNI dari Koramil setempat mengamankan lelaki tersebut.
Keterangan yang dihimpun di lokasi, pria berusia 50 tahun diketahui berinisial SR, warga Pulo Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.
Upaya polisi untuk memboyong SR sempat terjadi keributan, artinya tak berjalan mulus. Petugas sempat kewalahan karena sejumlah warga yang masih tersulut emosi mencoba hendak memukuli pria itu.
Lalu, tak berapa lama kemudian, seorang wanita yang diduga keluarga SR tiba di lokasi pada saat polisi akan memboyongnya. Wanita itu berteriak histeris sambil mengatakan, ” dia bukan orang jahat” dan langsung mendekat ke arah SR, hingga akhirnya wanita itu jatuh pingsan.
Polisi kemudian memboyong SR ke dalam mobil. Petugas juga membawa beberapa warga sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa itu.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kanit II Reskrim Polres Batu Bara, ” A. Sitorus ” saat dimintai keterangan oleh awak media, Selasa siang, 5/5/2020 membenarkan ada mengamankan seorang warga Pulo Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun berinisial SR.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap SR mau pun keterangan saksi – sakti tidak terbukti kalau SR mau melakukan tindakan pencurian. Maka atas jaminan kepala desanya, SR diperbolehkan untuk pulang kerumahnya.
SR saat diwawancari awak media menjelaskan, dirinya pada malam itu hendak melaksanakan sholat di sebuah Masjid di Desa Glugur, setelah selesai mengambil air wudlu, lalu melihat sepeda motor yang dipakainya sudah tidak berada ditempat yang di parkirkannya.
Lalu SR membatalkan sholatnya dan langsung mencari sepeda motor miliknya yang hilang, namun naas baginya, warga mencurigai dirinya akan melakukan kejahatan, sehingga dirinya harus berurusan dengan pihak hukum. (Staf07/KTN)