Batu Bara – Kliktodaynews.com
Pembangunan Rehab Jalan Produksi Perikanan di Pantai Sejarah Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Jadi Perbincangan di Kalangan Pejabat Maupun Masyarakat. Pasalnya, Kegiatan yang di Kerjakan CV. Hutama Karya Sejak 16 September sampai 14 Desember 2020 Ini Menelan Biaya
Sebesar Rp 1.230.000.000 yang Sumber Dana dari APBD Batu Bara TA 2020. Terkesan Menjadi Sorotan Publik.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak rekanan melakukan pematangan rehab jalan produksi perikanan dengan melakukan penebangan pohon bakau yang di lintasi jalan yang di bangun.
Selain itu hampir seluruh bahan bangunan terbuat dari kayu hutan atau kayu keras yang diduga didatangkan dari luar daerah Kabupaten Batu Bara dalam bentuk balok.
Isu beredar, kayu-kayu tersebut sempat di “amankan” oleh pihak kepolisian diduga soal kelengkapan dokumen.
“Kayu-kayu tersebut juga benar didatangkan dari luar daerah Kabupaten Batu Bara oleh pihak rekanan, tapi itu legal, “jelasnya.
Menjawab konfirmasi Wartawan dari Tim Wapress, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara, Jumat 27/11/2020, Antoni Ritonga menjelaskan pembangunan rehab jalan produksi perikanan itu benar di lokasi kawasan mangrove.
Terkait izin pengerjaan rehap jalan produksi perikanan yang berada di kawasan hutan mangrove, Antoni mengatakan Dinas Perikanan bekerja sama dengan kelompok cinta mangrove yang di ketuai Azizi.
Di hari yang sama, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Azhar, saat menjawab konfirmasi tim Wapress menyatakan pihak rekanan maupun Dinas perikanan tidak pernah mengajukan permohonan rekom kajian dampak lingkungan.
“Mereka mengerjakan pembangunan berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup yang saat ini sudah di kantongi oleh saudara Azizi Kail”, papar Azhar.
Menanggapi pembangunan rehab jalan produksi perikanan, Ketua investigasi BPI KPNPA RI. Darmansyah mengatakan, pihak Dinas Perikanan dan rekanan tidak mendalami isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No P.13/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/5/2020 tentang pembangunan dan prasarana wisata alam di kawasan hutan.
Dari satu kesatuan dengan pembangunan taman wisata alam dalam satu lokasi, maka Dinas perikanan dan rekanan maupun pengelola taman wisata harus mentaati peraturan yang ada, mereka juga harus melalui kajian kajian yang sudah di tentukan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Sesuai BAB ll Pasal 4,Pembangunan Sarana Wisata Alam dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan harus memenuhipersyaratan dasar, dan
persyaratan teknik operasional.
Begitu juga pada Pasal 5, Pembangunan Sarana Wisata Alam dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan dilakukan melalui tahapan, perencanaan, pra-pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, pasca pelaksanaan pembangunan dan pasca serah terima.
Selain itu, pada pembangunan yang di bangun di dalam kawasan hutan, pelaku pembangunan harus mengganti rugi kepada Negara dan harus menjaga pelestarian dan ekosistem dikawasan pembangunan tersebut. (STAF07/KTN)