BATU BARA,KlikTodayNews.com – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mendesak Bupati Batu Bara untuk membatalkan secara permanen kontrak proyek Rehabilitasi dua unit Pos Lantas, yakni Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sai Bejangkar, serta tidak melakukan pembayaran terkait proyek tersebut,12/12/2025.
Hal itu ditegaskan Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 17.25 WIB di Lima Puluh. Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara serta pihak rekanan telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kita mengajukan pertanyaan, apa dasar pihak rekanan mengerjakan renovasi di kedua pos tersebut? Siapa yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK), sementara juknis dan nilai proyek belum diketahui namun pengerjaan sudah selesai,” ujar Darmansyah.
Dia menegaskan bahwa setiap pekerjaan yang didanai pemerintah harus tunduk pada aturan dan tidak boleh dimulai sebelum kontrak ditandatangani secara resmi dengan pihak rekanan. Tindakan tersebut disebut sebagai pelanggaran pengadaan atau tender rigging, termasuk juga dalam skema Penunjukan Langsung (PL).
“Memulai pekerjaan sebelum kontrak selesai merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pengadaan yang adil, transparan, dan akuntabel, yang berpotensi menyebabkan pembatalan tender maupun kontrak secara keseluruhan. Selain itu, pihak yang terlibat baik dari pemerintah maupun penyedia jasa dapat menghadapi sanksi hukum pidana dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
