RDP Plasma 20% di Batu Bara, DPRD Janji Bentuk Pansus Usai Perbedaan Penafsiran

Bagikan :

BATUBARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kewajiban plasma 20% bagi perkebunan sawit, yang diajukan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, digelar pada Senin (1/12/2025). Hasil rapat menunjukkan perbedaan penafsiran terkait penerapan aturan tersebut, sehingga DPRD Batubara merespon dengan janji membentuk Panitia Khusus (Pansus).

RDP yang dibuka Ketua Komisi I DPRD Batubara Darius beserta anggota Komisi I Sudarman, Saiful, dan Suminah, menghadirkan berbagai pihak terkait termasuk BPN Batubara, perwakilan perkebunan, Camat Datuk Lima Puluh, kepala desa, serta dinas terkait. Selama paparan, BPN diminta menjelaskan luasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Lima Puluh dan kewajiban plasma 20%.

Perwakilan lima perkebunan yang hadir – antara lain PT Socfindo, PT Lonsum Dolok Estate, PN IV TIU dan Dusun Ulu, serta PT Perkebunan Kuala Gunung – menyatakan telah menerapkan plasma 20% melalui opsi kemitraan dengan masyarakat. Namun, mereka tidak menyebutkan luasan kemitraan maupun jumlah pekebun yang dibina. Yang berbeda, perwakilan perkebunan menyatakan tidak mengambil lahan dari HGU mereka untuk plasma, melainkan membina pekebun di luar areal perusahaan.

Sebaliknya, IWO Kabupaten Batubara lewat Ketuanya Darmansyah berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang menyatakan plasma 20% harus diambil dari lahan HGU perkebunan sawit. Oleh karena itu, IWO mengajukan agar perbedaan penafsiran ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus.

Darius yang juga mantan pengacara mencermati beberapa regulasi terkait, antara lain UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Permentan No 98/2013, dan Permentan No 26/2007 tentang Pedoman Kemitraan Perkebunan.

Bagikan :