RDP Perkebunan Plasma 20% HGU di Batubara Ditunda, PD IWO Desak Pembentukan Pansus

Bagikan :

64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Semua perusahaan yang memiliki HGU tanah wajib melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Menurut Darman, saat ini terdapat beberapa perusahaan perkebunan yang sedang dalam tahapan perpanjangan dan pembaruan HGU, yaitu PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV TIU (Tanah Itam Ulu), PTPN III Dusun Ulu Afdeling Limau Manis, dan PT Kwala Gunung.

Pihak PD IWO juga telah menyurati Bupati Batubara c.q. Dinas Pertanian dan Perkebunan agar menunda rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga realisasi plasma 20% terlaksana, melalui surat nomor 01/PDIWOBB/2026.
“Tujuan pembentukan pansus adalah untuk menyatukan persepsi dan pemahaman terkait amanat undang-undang serta meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” jelas Darman.

(Red)

Bagikan :