Pernyataan itu dibantah tokoh masyarakat, M. Simbolon. Ia menilai proses perubahan status lahan tidak transparan karena pengumpulan tanda tangan dilakukan secara door to door melalui kepala dusun tanpa rapat umum yang melibatkan seluruh masyarakat.
“Kami mendukung program KDMP, tapi jangan dibangun di lapangan bola. Kalau mau dibuatkan surat, statusnya harus aset masyarakat, bukan aset desa. Kenapa harus dipaksakan di sana, padahal ada aset lain seperti lahan KUD yang tidak digunakan,” ujarnya.
Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, yang turut mendampingi warga, juga menyoroti administrasi perubahan status lahan. Ia menilai berkas yang diajukan pemerintah desa perlu dikaji ulang karena diduga mengubah status tanah urunan warga menjadi aset desa.
Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius SH, MH, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat dan fakta historis harus menjadi pertimbangan utama.
Ia meminta pembangunan dihentikan sementara hingga persoalan status lahan jelas.
“Kami minta pembangunan dihentikan sementara. Negara atau desa tidak bisa begitu saja mengambil tanah yang dibeli dari hasil gotong royong masyarakat,” tegasnya.
Komisi I DPRD Batu Bara juga merekomendasikan agar pembangunan ditunda sampai ada kesepakatan bersama. Selain itu, anggota dewan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan faktual, termasuk memverifikasi dokumen dan tanda tangan yang menjadi dasar perubahan status lahan.
