RDP Ke-2 : PT. EMHA & BPN Kisaran Mangkir Undangan DPRD Batu Bara

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Lembaga DPRD Batu Bara menyelanggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua di aula Sekretariat Dewan (Sekwan) Batu Bara di Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, terkait permasalahan lahan sengketa antara Perk PT Emha dengan Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari, yang di pimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Ahzar Amri melalui persetujuan oleh Ketua DPRD Batu Bara M. Syafi’i, SH. Senin (10/1/2022).

Kali ini puluhan anggota Koptan Rukun Sari di dominasi ibu-ibu yang hadir di aula tersebut.

Kedatangan ibu-ibu ini ke DPRD karena adanya RDP di aula, dan kami kemari menumpang truk colt diesel pengangkut ayam.

Namun di wajah anggota Koptan terbersit kekecewaan karena pihak terkait seperti PT Emha dan BPN kembali tidak mengindahkan undangan RDP yang dilayangkan Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH.

Wakil Ketua Komisi 1 Ahmad Fahri Meliala yang membuka RDP dan membacakan surat dari PT. Emha yang menyebutkan alasan ketidakhadiran mereka.

“PT Emha tidak hadir karena menurut mereka kasus ini tengah dalam penanganan Polres Batu Bara”, sebut Fahri.

Menanggapi ketidakhadiran PT Emha, anggota Koptan Rukun Sari menyuarakan kegusarannya.

Guna meredam kegusaran anggota Koptan Rukun Sari, anggota Komisi 1 Ahmad Fahri Meliala dan Syahril Siahaan, SH mengungkapkan akan kembali mengundang PT Emha pada RDP ketiga mendatang.

“Kita akan layangkan undangan ketiga kepada PT Emha. Bila tetap tidak hadir akan kita agendakan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pansus dapat memanggil paksa para pihak terkait lahan Koptan Rukun Sari “, beber Fahri.

Diungkapkan Fahri, Komisi 1 DPRD Batu Bara telah mendatangi PN Kisaran mempertanyakan Putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan terhadap pengurus Koptan sebelumnya.

Pejabat PN Kisaran saat itu menurut Fahri menyebutkan isi Purutan MA tersebut benar memenangkan petani tapi bukan objeknya, yang dimenangkan adalah orangnya.

Ditempat sama, Kuasa Hukum Poktan Rukun Sari Zamal Setiawan menjelaskan kronologis penguasaan lahan tersebut sejak 1942 dan saat awal Orde Baru tepatnya 1966, anggota kelompok digusur dari tempat tersebut.

Seiring dengan bergulirnya reformasi, kelompok kembali memperjuangkan lahan yang telah dirampas, dan sejak 2019 disebutkan Zamal, kelompok tani menduduki lahan tersebut.

Disebutkan Zamal Setiawan pada kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran berat.

“Pada kasus tersebut diduga telah terjadi pelanggaran HAM, karena itu kita sudah mengundang Komnas HAM untuk berkunjung ke Batu Bara”, sebut Zamal.

Karena PT Emha tidak mengindahkan undangan RDP, anggota Komisi 1 Syahrir Siahaan memastikan pihaknya akan kembali mengundang pihak terkait termasuk PT Emha dan BPN.

“Kami akan panggil PT Emha sekali lagi namun bila tidak juga hadir maka Komisi 1 akan mengagendakan pembentukan Pansus.

Beri kami dukungan untuk membicarakan ini.

Bila mereka tetap tidak hadir akan kita agendakan RDP”, pinta Syahrir.

Menjawab Ketua Koptan Rukun Sari Ali Efendi, pimpinan sidang Ahmad Fahri Meliala menyebutkan agenda RDP berikutnya pada 24 Januari 2022. (STAF07/KTN)

Bagikan :