Batubara-Klikodaynews.com
Beberapa Kepala Desa keberatan dengan peraturan Bupati (Perbup) Batu Bara Nomor 10 tahun 2020 yang menyinggung jumlah iuran internet didalamnya. Pasalnya, terlalu besar jumlah yang dibayarkan sehingga tidak sesuai dengan pemakaian. Hal ini diungkapkan beberapa kepala desa. Jumat (20/3/2020).
Kadis PMPD Radyansyah F . Lubis,S.sos menjelaskan, bahwa untuk iuran internet tidak ada penekanan terhadap desa. Perbup No 10 tahun 2020 belum rampung dan akan direvisi beberapa hal didalam Perbup tersebut.
“Terkait jumlah uang iuran internet yang mencapai 1.500.000/bulan dan setahunnya 18.000.000. nominal uang yang ada di Perbup merupakan nilai di ambang batas dan itu akan menjadi hak desa dalam menggunakannya, kita masih perlu menyempurnakan isinya. Nanti kita lihat sama sama hasil revisinya ” jelasnya.
Diteruskanya, kita hanya mendorong yang terbaik untuk desa, dan menghindari hal-hal yang tidak baik. Misalnya, “kalau seandainya kualitas internet itu bagus dan harganya dibawah yang tertuang di Perbup, kenapa tidak, toh nanti uang berlebih kan bisa dipakai untuk keperluan lainnya” ungkapnya.
Disinggung soal provider apa yang akan dipakai desa, Radiansyah tidak tau dan mengarahkan untuk bertanya ke Dinas Kominfo Batu Bara karena itu merupakan pekerjaan teknis.
“Kita akan koordinasi sama dinas kominfo, mengenai provider dan mereka yang paham dan mengerti soal itu,” ucapnya.(STAF07/KTN)