PT. Socfindo 1971 Serobot Lahan Koptan Karang Makmur ± 145 Ha

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Permasalahan-permasalahan lahan masyarakat yang digusur paksa oleh pihak perkebunan di awal Orde Baru kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Pasalnya, Kelompok Tani Karang Makmur yang merupakan kesatuan masyarakat dan petani petani kecil yang menjadi korban penggusuran paksa yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT. Socfindo dan mengambil rumah dan tanah mereka di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lima Puluh.

Mereka telah berjuang cukup lama semenjak era reformasi.

Namun hingga kini lahan mereka seluas ± 145 Ha yang diambil paksa pada tahun 1971 masih belum dapat mereka kuasai.

Demikian penjelasan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Karang Makmur Suwali B saat mengadukan nasib mereka ke Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri di ruang komisi, Selasa (12/4/2022).

“Karena perjuangan kami sudah sejak tahun 2000, saat ini kami sudah sangat lelah. Untuk itu kami datang ke DPRD Batu Bara memohon agar digelar RDP terkait penyerobotan lahan kami tahun 1971 lalu”, pinta Suwali B. Atas permohonan Poktan Karang Makmur, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri memberi respon positif.

“Kami akan sikapi permohonan Poktan Karang Makmur.

Secepatnya akan kita agendakan RDP dengan menghadirkan pihak pihak terkait”, sambut Azhar Amri.

Disebutkan Suwali kepada Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, pihaknya telah meminta dukungan pengawalan dan pendampingan dari Wappress dengan harapan usaha mereka saat ini dapat membuahkan hasil.

Sehari sebelumnya, atas nama Kelompok Tani (Poktan) Karang Makmur, Suwali memang telah menyurati komunitas Wappress dengan tujuan pengawalan dan pendampingan.

“Bersama ini kami dari kesatuan Masyarakat dan Petani-Petani Kecil yang menjadi Korban Penggusuran Paksa yang dilakukan oleh perusahaan PT. Socfindo dan mengambil rumah dan tanah kami seluas ± 145 Ha pada tahun 1971”, tulis Suwali B pada suratnya yang ditujukan kepada Koordinator Wappress, Senin (11/4/22).

Terkait telah masuknya permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Batu Bara melalui Komisi I.

Untuk itu dirinya mohon kiranya seluruh instrument Jurnalis terkhusus kepada teman teman Jurnalis yang bernaung di Warung Appresiasi Press (Wappress) memberikan perhatian dan pengawalan pemberitaan guna menjaga keseimbangan informasi dalam rangka upaya kita mempuh keadilan Agraria yang saat ini sedang kita perjuangkan bersama.

Senada, Kuasa Hukum Kelompok Tani Karang Makmur Zamal Setiawan, SH mengutarakan kliennya sedang berjuang kembali untuk mendapatkan lahan mereka yang diserobot PT. Socfindo tahun 1971 silam.

Diakui Suwali, Koptan Karang Makmur ingin agar komunitas jurnalis di Wappress melakukan pengawalan dan pendampingan.

“Klien kami sangat ingin Wappress yang sudah diketahui kwalitasnya memperjuangkan masyarakat tertindas agar memberikan perhatian dan pengawalan pemberitaan guna menjaga keseimbangan informasi dalam rangka upaya kita mempuh keadilan Agraria yang saat ini sedang kita perjuangkan bersama”, harap Zamal. (STAF07/KTN)

Bagikan :