BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Sebaiknya Gubernur Sumatera Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat mengeluarkan sanksi dan rekomendasi pembinaan jabatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kab/kota dan tugas pembantuan oleh Daerah kab/kota”.
Itulah yang dikeluarkan Adam Malik saat dimintai wawancara, Sabtu, (02/07/2022) di kediamannya.
Ia masih terus mengamati perkembangan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara dalam membangun Dermaga Pulau Pandang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sebesar Rp. 7.6 Miliar Rupiah.
Kembali Ia jelaskan bahwa saat ini masyarakat harus cerdas melihat situasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten Batu Bara.
Dikatakannya, Pasal 76 pada UU 23 Th 2014 Pemkab Batu Bara diduga berpotensi membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Ini bentuk diskriminasi kebijakan, tatanan bernegara membagi kerja-kerja pemerintah pusat, provinsi dan daerah kab/kota.
Ada tugas konkuren, tugas wajib, tugas umum dan tugas pembantuan dan sebagainya.
Maka dari itu kita dorong Gubernur sumut untuk melihat masalah kebijakan pemerintah kabupaten Batu Bara yang dirasa merugikan sebagian masyarakat, harusnya itu wewenang pemerintah pusat dalam membangun dermaga pada pulau pulau terkecil, cetusnya.
Tambahnya, ada ketentuan khusus pada perencanaan tersebut, yang harus di komunikasikan kepada pemerintah pusat karena berkaitan dengan zonasi proyek startegis nasional.
“Itu pulau dari bibir pantai Batu Bara panjangnya 16,7 Mil, maka Provinsi Sumatera Utara saja hanya punya kewenangan pada titik 0-12 Mil.
Sebaiknya anggaran yang begitu banyak harus tepat sasaran, seperti pelebaran jalan dan gorong-gorong atau infrastruktur lain sesuai kewenangan kabupaten,” tegasnya.
Saat di tanya terkait dengan pernyataan Kepala BAPPEDA kabupaten Batu Bara Abdu Zahru soal prosedur pada penayangan tender yang dinilai sudah sesuai prosedur.
Adam mengatakan bahwa kita tidak memiliki tugas soal Penayangan tersebut. Ia menilai bahwa sebagai kepala Bappeda yang punya latar belakang pengalaman dalam UKPBJ Kabupaten Batu Bara maka sah-sah saja.
“Yang bersangkutankan memang mantan Ketua UKPBJ ya kan, kalau tak salah saya pulak, wajar ia hanya bicara soal Pengadaan Barang dan Jasa. Kalau kita kan Konsentrasi pada jenjang urusan pemerintah provinis dimana, kabupaten tugas nya di mana dan pusat sampai kemana begitu, inilah sistem desentralisasi. Kalau tak mau ikut aturan desentralisasi maka tak perlu kita mekar” tutur adam.
Ia pun sedikit memberikan informasi bahwa tidak semua pekerjaan itu bisa di lakukan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebab ada aturan yang dikecualikan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah dan itu tak perlu melalui LKPP.
“Setelah kita sampaikan ini, kita berharap kepada masyarakat, tokoh pemuda yang kontra untuk kawal terus kebijakan ini.
Dan gubernur bisa mengambil langkah sebelum pembangunan dermaga tersebut jadi. Kita akan lihat sama-sama ya.
Harapannya juga kepada insan Pers berdiri paling depan untuk mengatakan kebenaran, jangan menggiring opini yang berakibatkan pada Hoak dan Pengelabuan,” tutup adam malik pemuda nibung hangus. (STAF07/KTN)