Batu Bara – Kliktodaynews.com Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Batu Bara, Harus Mengambil Langkah Tegas serta Mengevaluasi Rekanan Proyek yang Mengerjakan Pengembangan Jaringan Perpipaan (Reguler) di Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara. Sebab, Progres Pekerjaan yang Lambat Seperti Ini Sangat Mempengaruhi Target Capaian Pembangunan Tahunan yang Telah di Tetapkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pasalnya, proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan di Kec. Talawi ( Reguler ) tersebut terkesan menuai dugaan beraroma mark up.
Kode Tender 1549676, Rencana Umum Pengadaan Tanggal Pembuatan 16 Juli 2020 Keterangan Tahap Tender Saat ini Tender Sudah Selesai Tahun Anggaran APBD 2020 dengan Pagu Rp 2.000.000.000,00 HPS Rp 1.998.984.257,97 Harga Penawaran Rp 1.931.256.996,93 Harga Terkoreksi Rp 1.931.256.996,93 Hasil Negosiasi Rp 1.931.256.996,93
“ Bidang Advocate Hukum dan Ham,
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) baik APBN maupun APBD, serta APBDes, ” M. Erwinsyah Sinurat, SH berharap Dinas PUPR, agar mengevaluasi dan mengambil langka tegas terkait rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” ungkapnya
Ia mengatakan, saat ini proyek itu baru dikerjakan oleh rekanan dan atau penyedia jasa Cv GAP beralamat : Jl. Air Bersih Ujung Gg Anda No. 9 Kel Binjai Kec Medan Denai – Medan (Kota) – Sumatera Utara, sedangkan Rencana Umum Pengadaan Tanggal Pembuatan 16 Juli 2020.
Menurut Nurat saat turun ke lapangan ternyata proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan (Reguler) di Kecamatan ini sangat memprihatinkan, galian yang dikerjakan tidak sesuai speksifikasi dengan kedalaman galian 20 cm, lebar galian 7 cm, kemudian tanpa menaburkan material pasir sebagai landasan pipa.
Ia menambahkan, “Secara pribadi memberikan apresiasi kepada rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut, terlebih khusus Bupati dan Wakil Bupati batu bara yang telah merencanakan projeck tersebut.
“ Harapan BPI KPNPA RI Dinas PUPR Batu Bara Khairul Anwar terkait sudah seharusnya mengeluarkan SP1 maupun SP3 kepada rekanan tersebut,” tegasnya. (STAF07/KTN)