BATU BARA – kliktodaynews.com-
Pekerjaan proyek infrastruktur di Gg Buntu, Jalan Rakyat, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik setelah Lembaga Pengawal Hak-hak Publik Republik Indonesia (DPN-LPHP RI) menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan. Temuan ini diperoleh setelah mereka melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu (21/11/2025).
Dalam peninjauan tersebut, LPHP RI mengungkap adanya dugaan penyimpangan kualitas material yang digunakan. Mereka menduga material campuran tidak sesuai dengan standar teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menemukan indikasi bahwa kualitas material tidak memenuhi standar. Ada dugaan pencampuran pasir dan split yang tidak sesuai di bagian tengah proyek, yang tentu dapat memengaruhi kekuatan konstruksi,” ujar perwakilan LPHP RI.
Pihak pelaksana proyek sebelumnya menyebutkan bahwa pekerjaan menggunakan spesifikasi ukuran P 100 meter x L 0,4 meter x T 17 cm = 6,8 dengan mutu beton K175. Namun, hasil pantauan LPHP RI menduga dimensi dan mutu yang disebutkan berbeda dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, tim investigasi juga menilai bahwa proporsi campuran air, semen, pasir, dan kerikil berpotensi tidak sesuai RAB. Ketidaksesuaian tersebut ditengarai dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Ironisnya, di lokasi proyek tidak ditemukan plang informasi resmi sebagai bentuk transparansi publik. Plang tersebut seharusnya memuat judul kegiatan, sumber dan nilai anggaran, nomor kontrak, masa pekerjaan, serta identitas pelaksana.

