BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Jasmi Harahap, selaku Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRK-RI) menyoroti langkah Pemdakab Batu Bara yang akan berencana membangun Proyek Pembangunan Dermaga di Pulau Pandang Sebesar Rp 7.680.000.000,00 yang berlokasi Pekerjaan di Kec. Tanjung Tiram – Batu Bara (Kab). Jumat (10/06/2022)
Hal ini di sebutkan oleh Jasmi Harahap pada hari kamis tanggal 09 Juni 2022 di ruang kerjanya dengan menuturkan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, proyek tersebut bertentangan.
Pembangunan Dermaga itu, menurutnya bahkan tidak terlalu urgensi untuk kepentingan masyarakat terkhusus Nelayan. Ia juga menilai pembangunan dermaga itu terkesan di paksakan oleh segelintir kepentingan oknum menuju 2024 mendatang.
Pandangan beliau, didalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan sudah diatur dimana penyelenggaraan kelautan di NKRI meliputi wilayah laut, pembangunan kelautan, pengelolaan kelautan, pengembangan kelautan serta pengelolaan ruang laut dan perlindungan lingkungan laut merupakan kuasa pemerintah pusat,” tegas Jasmi Harahap
“Disitu sudah jelas, Pemerintah Daerah bukan soal pembangunan kelautan melainkan letak kuasa pada pengelolaan kelautan. Pembangunan itu harus dimulai dari pihak Perintahan Pusat bukan Pemerintahan Daerah,” tegasnya kembali.
Menurut laman resmi lpse.batubarakab.go.id, Pemkab Batu Bara kembali melakukan tender pada pekerjaan konstruksi Pembangunan Dermaga Pulau Pandang dengan nilai sebesar Rp 7.680.000.000,00 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022.
Proyek itu masih dalam tahap tender ulang. Alasan di ulang, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, sehingga tender tersebut sampai saat ini masih dalam status masa sanggah.
Jasmi Harahap menilai langkah dan rencana Pemkab Batu Bara untuk membangun proyek dermaga itu bagaikan menabur berjuta ton garam yang hasilnya tetap sama.
Masih banyak jalan yang belum tersentuh pembangun bertahun-tahun
seperti di Kecamatan Nibung Hangus dan Kecamatan lainnya, kenapa harus di Pulau? seharusnya Pemkab Harus lebih jelih dalam memahami kemauan masyarakat, bukan selera Pemdakab Batu Bara, kata Jasmi Harahap.
Lebih lanjut, Jasmi Harahap mengingatkan Pemkab Batu Bara untuk kembali kepada peran sebagai Kab/Kota yang tertuang di dalam UU 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Dimana telah ditegaskan tugas dan kewenangan serta pembagian urusan Pusat, Provinsi dan Kab/Kota.
Ia juga menyarankan para wartawan untuk langsung mewawancarai dengan Stakeholder terkait supaya ini tidak menjadi kekeliruan dalam bernegara.
“Agar ini menjadi jelas, coba rekan media konfirmasi ke pihak yang bersangkutan, pemerintah mana yang membangun mercusuar, tugu selamat datangnya beserta fasilitas yang ada di pulau pandang tersebut. Dan tanyakan ke Gubernur Sumut juga, agar pemdakab Batu Bara ini jangan salah sasaran,” tegasnya.
Terakhir, ia mengatakan bahwa Pemkab Batu Bara harus menghentikan rencana proyek pembanguna dermaga di pulau pandang itu sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena dianggap diluar dari koridor undang-undang, tutup Jasmi Harahap (STAF07/KTN)