BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA CHRISTIAN DC PANGGABEAN, SH. MH melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor. Penangkapan yang dilakukan oleh personil Polsek Labuhan Ruku atas Informasi dari masyarakat bahwa pelaku bernama FM Alias Nando (40) warga Dusun VIII Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan sedang berada rumahnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH mengatakan, tersangka Nando ditangkap di wilayah Kabupaten Asahan. Jumat (10/06/2022) sekira pukul 17:00 wib.
Dia menjelaskan Polsek Labuhan Ruku sebelumnya telah menerima laporan warga tentang adanya Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana sesuai dasar Laporan Nomor : LP/B/126/XII/2021/ SPKT Sek. L. Ruku/Res Batu Bara/Polda Sumut Tanggal 20 Desember 2021
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi, SH. MH menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut, kepada wartawan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 22:30 Wib.
Korban inisil ” US ” alias untung (34) saksi-aksi untung Rinto Simanggunsong (36) dan Ganda Saragih (29) warga Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, berawal pelaku meminjam handphone kepada korban.
Namun ternyata pelaku tidak menyerahkan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC warna putih Hitam tersebut kepada korban.
Melainkan membawa sepeda motor Supra x 125 BK 2643 OAC tersebut untuk digadaikannya kepada seseorang yang tidak diketahui.
Sehingga korban mengalami kerugian Sebesar Rp.7.000.000, -(Tujuh Juta Rupiah)
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku oleh personil Polsek Labuhan Ruku 1 (Satu) Buah Buku BPKB sepeda Motor Honda dan 1 (Satu) Buah STNK Honda
/AFX12U21C08 M/T (125).
Akibat tindakannya tersebut tersangka pelaku yang diduga menggelapkan sepeda motor melanggar pasal 372 subsider 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (STAF07/KTN)