BatuBara-Kliktodaynews.com Kapolres Batu Bara, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres BatuBara, AKP.Pandu Winata SH, S.iK, MH saat diwawancarai media ini secara ekslusif menegaskan, pihaknya dipastikan tetap akan menindaklanjuti segala pengaduan tentang korupsi, penyalahgunaan jabatan maupun tindak pidana lainnya yang menyebabkan terjadinya kerugian negara yang terjadi di wilayah hukumnya.
Selasa (24/9/2019) sekira pukul 15.25 WIB, lebih lanjut dijelaskan Pandu bahwa pihaknya akan selalu siap menindaklanjuti segala laporan penyelewengan dan penyalagunaan wewenang baik di instansi-instansi seperti OPD (organisasi perangkat Daerah) hingga ditingkatan pemerintahan Desa, selama ada masyarakat yang melaporkan soal dugaan tindak Korupsi atau penyalahgunaan wewenang jabatan itu.
“Silahkan masyarakat baik secara perseorangan, ataupun Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan, maupun Laporan Informasi dari internal kepolisian, untuk melaporkan segala bentuk dugaan Korupsi maupun penyalahgunaan wewenang jabatan serta tindak pidana umum lain yang menyebabkan kerugian negara. Dan kami akan menindaklanjuti pengaduan tersebut selama didasari data yang akurat”, pungkasnya.
Masih menurut penjelasan Kasat Reskrim, bahwa kenapa perlu peran serta atau laporan dari masyarakat, sebab dibutuhkannya bukti permulaan guna mendukung syarat penyidikan dan penyelidikan. Jadi bentuk laporannya bisa berupa surat atau bisa pula dengan cara datang langsung ke Satreskrim Polres BatuBara. Selanjutnya soal penanganan laporan dari masyarakat tersebut nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran, bisa di unit Tipidkor, unit Ekonomi atau unit Tipidter”, sebut Pandu.
Lebih jauh diuraikan perwira Lulusan Akademi Kepolisian ini, bahwa pihaknya akan selalu siap menerima laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk seterusnya akan ditindaklanjuti dengan lebih dahulu memeriksa kelengkapan laporan. Lalu kemudian akan melakukan verifikasi atas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, yaitu memeriksa apakah laporan yang diterima dari masyarakat benar-benar masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi, Pidana Ekonomi dan pidana Tertentu atau tidak.
“Kami akan tetap melakukan pemilahan, pengembangan, pengumpulan bahan dan keterangan, lalu melakukan case building atas laporan tersebut sebelum diteruskan ketahap penyelidikan serta penyidikan. Menentukan tindaklanjut yang paling tepat atas laporan yang diterima dari masyarakat dan akan meneruskan hasil tela’ah-an yang dianggap telah memenuhi bukti permulaan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud”, terang Polisi pemilik pangkat 3 garis emas ini.
DPD IPK BATUBARA DAN ‘iJAB’ DUKUNG POLRES GUNA TINDAKLANJUTI LAPORAN DUGAAN KORUPSI
Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya(IPK) kabupaten Batu Bara, Zulham Effendi melalui Sekretaris nya Ismail SH menyatakan dukungan pihaknya kepada Polres Batu dalam upaya memberantas Korupsi. Bentuk dukungan yang dimaksud adalah dalam hal menindak lanjuti setiap laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan serta penyelewengan anggaran negara.
Namun IPK berharap hendaknya setiap laporan tersebut, bisa lebih dulu ditelaah sesuai prosedur penanganan sebelum nantinya akan ditindaklanjuti ketingkat penyidikan dan penyelidikan. “Kami mengharapkan agar tindaklanjut yang akan dilakukan Polisi tetap atas dasar asas praduga tak bersalah”, pintanya
Senada dengan DPD IPK Kab. Batu Bara, Sultan Aminuddin selaku Ketua Umum Ikatan Jurnalis Batu Bara (IJAB) melalui Ketua Harian (Waketum 1) Sari Dharma Sembiring SE mengatakan, bahwa pihaknya pun akan selalu siap mendukung penuh tindakan Polres Batu Bara dalam upaya memberantas tindak pidana Korupsi di wilayah hukum Polres ini sendiri.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat akan mau berperan aktif guna melaporkan setiap penyelewengan dana dan anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Demikian pula kami berharap agar pihak Polres Batu Bara bersedia untuk mengawasi penggunaan dana Pinjaman Daerah oleh kab. Batu Bara sebesar Rp. 139 Milyar dari PT. SMI nantinya telah direalisasikan”, harap Dharma.
“Menurut kami, setiap laporan yang layak pasti akan diterima dan ditindaklanjuti. Selanjutnya akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tanggapan atas pengaduan masyarakat itu biasanya dlaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah laporan disampaikan atau diterima oleh pihak penegak hukum”, ungkapnya.
“Akan tetapi laporan yang diterima dari pemberi laporan harus lengkap dan jelas, serta turut dilampirkan identitas pelapor walau kerahasian identitas pelapor memang selayaknya akan dilindungi. Laporan dari masyarakat biasanya dapat ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik unit Tipidkor, tapi untuk bisa sampai ke tahap penyidikan ataupun tidak. Semua tetap tergantung pada keakuratan data serta alat bukti yang lengkap”, ujarnya.
Reporter | Bima Pasaribu