Batubara-Kliktodaynews Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim -red) Kepolisian Resor (Polres) Batubara berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal serta patut diduga merupakan usaha penyeludupan terhadap 338 ekor satwa langka yang dilindungi dari jenis hewan Blankas atau Kepiting Ladam Kuda diwilayah kabupaten Batubara.
Senin (17/06/2019) sekira pukul 14.00 WIB pihak Satreskrim Polres Batubara dalam hal ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata SH, S.iK, MH, memaparkan terkait kasus serta tangkapan tersebut melalui gelar Press Rilis yang dilaksanakan persis didepan gedung Satreskrim setempat yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Limapuluh kecamatan Limapuluh.
Mewakili Kapolres Batubara AKBP. Robinson Simatupang SH, M.Hum, AKP. Pandu Winata menjelaskan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukannya satwa laut langka tersebut di Dusun Kedai Sianam, Desa Guntung Kecamatan Limapuluh, kabupaten Batubara.
“Jadi dari 338 ekor jenis hewan laut jenis Blankas atau Kepiting Ladam Kuda yang berdasarkan UU (Undang-undang) Nomor 5 tahun 1990 tentang satwa langka yang memang dilindungi, ada sebanyak 196 Ekor masih hidup sedang yang sudah Polres Batubara Gagalkan Perdagangan 338 Ekor Satwa Langka Yang Dilindungi.
“Namun oknum yang indentitasnya sejak awal sudah kita kantongi yakni bernama Kairul Muslim sempat lebih dulu melarikan diri sebelum dilakukan penggerebekan di TKP dan kini statusnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)”, ujarnya.
“Sedangkan sangsi hukum bagi pelanggar UU ini adalah paling 5 tahun (penjara) dan denda Rp. 100 juta jika hewan langka ditemukan sudah mati, namun bila hewan langka yang dilindungi tetsebut masih hidup maka sangsi hukumnya adalah 3 bulan penjara karena dengan sengaja menangkap atau mengumpulkan atau menguasai dan memiliki atau berupaya melakukan perniagaan hewan langka yang dimaksud”, terang Kasat.
Sementara pantauan media ini, dalam gelar press rilis kasus perniagaan kasus hewan langka ini tampak dari pihak Karatina Hewan Dinas Kehutanan, KBO Reskrim Iptu P Sialagan dan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Ipda JR Sitorus SH.
Reporter: Bima I S Pasaribu SH