Batu Bara, Kliktodaynews.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 141 unit pojok baca digital untuk seluruh desa di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 kini memasuki tahap penyelidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu Bara.
Penanganan perkara ini mencuat setelah adanya surat resmi dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat bernomor R-102A/L.2.32/Dek.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin Siregar, disebutkan bahwa penyelidikan telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026.
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Batu Bara (JAMAK) dengan Nomor: 01/Jamak/1/2026.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara, Ipda Dodi Manalu, membenarkan bahwa proses penyelidikan tengah berjalan. Meski belum merinci jumlah pihak yang diperiksa, ia mengungkapkan bahwa sejumlah Kepala Desa (Kades) telah dipanggil dan dimintai keterangan terkait pengadaan pojok baca digital dengan nilai anggaran sekitar Rp15 juta per unit.
Tidak hanya di tingkat desa, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah pegawai Inspektorat Kabupaten Batu Bara. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum turut menelusuri aspek pengawasan internal pemerintah daerah dalam pelaksanaan program tersebut.
Program pengadaan pojok baca digital yang menyasar seluruh 141 desa di Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan publik karena besarnya nilai anggaran serta dugaan kurangnya transparansi dalam proses pengadaan dan distribusi.
