Batu Bara – Kliktodaynews.com Press Release Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis, SH, MH diwakili Wakapolres Kompol Abdul Muthalib beserta Kasat Narkoba Polres AKP David Tobing SH, KBO Satres Narkoba Iptu Yahman dan Jajaran, Ikut Menyaksikan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 7 Kilo Gram (Kg) di Halaman Polres Batu Bara, pada rabu 15/4/2020
Pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang seberat 7 Kg, dihadiri BNN Batu Bara Dir. Narkoba Labfor Poldasu, Kajari Batu Bara yang mewakili dan Jajaran JPU Polres Batu Bara.
Waka Polres Batu Bara didampingi Kasat Narkoba AKP Henry D.B Tobing menambahkan, ke empat tersangka ini merupakan jaringan narkotika antar Provinsi.
Ada pun barang bukti yang di musnahkan di Blender itu hasil penangkapan dari dua lokasi yang berbeda kurang lebih 7 kg penangkapan yang pertama tersangka narkoba jenis sabu yakni Abdul Aziz inisial AA (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan lakban warna kuning yang disembunyikan dalam goni berisikan buah salak, dengan barang bukti seberat 5 kg.
Sedangkan penangkapan yang kedua atas nama Bambang Irawan Inisial (Bembeng) U37 warga Rokan Hilir Riau dan Sulaiman Sitepu inisial (SS) U39 warga tebing tinggi, di tangkap di wilayah hukum polres batu bara
di salah satu loket pembantu Bus di Lingkungan V, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu, 25/03/2020, sekira pukul 22. 00 Wib, lalu dengan bukti narkoba jenis sabu 2 Kg.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba seberat kurang lebih 7 kilo gram tersebut, berulang-ulang terdengar protokol humas Polres Batu Bara menyebutkan “jaga jarak, jaga jarak” dan physical distancing agar dapat mencegah penularan atau penyebaran virus Corona (Covid-19).
Usai di lakukan pemeriksaan barang bukti tersebut selanjutnya pemusnahan narkoba seberat kurang lebih 7 Kg tersebut di rebus dalam periuk di atas kompor yang berisi air setelah air tersebut mendidih narkotika jenis sabu di masukkan hingga mencair menjadi cairan dan selanjutnya dibuang-buang disaluran paret Polres Batu Bara.
Atas perbuatan tersebut tersangka terancam pidana penjara sesuai undang undang narkotika pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sejumlah awak media ikut melakukan ekspos dihalaman polres batu bara. (Staf07/KTN)