BATU BARA, Kliktodaynews.com – Polres Batu Bara bekerja sama dengan Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara dan Kejari Batu Bara, melakukan pelepasliaran 300 ekor blangkas di pantai Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Blangkas yang dilepas tersebut merupakan barang bukti yang disita dari sebuah gudang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun II Desa Indra Yaman, Kecamatan Talawi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan menyampaikan, pada saat penggerebekan tim telah mengamankan pemilik gudang sekaligus pembeli blangkas Ahmad Efendi (43 tahun) dan pelangsir Safrizal Saragih (50 tahun), keduanya warga Desa Indra Yaman.
“Awalnya kita peroleh informasi bahwa tersangka melakukan kegiatan jual beli hewan yang dilindungi jenis blangkas. Saat penyelidikan, terlihat Efendi tengah bertransaksi dengan Safrizal,” ujarnya.
Pada penggeledahan ditemukan 3 fiber berisi blangkas hidup di gudang, serta 1 fiber lagi yang sedang dibawa Safrizal menggunakan beca bermotor. Efendi mengakui telah dua tahun melakukan aktivitas jual beli blangkas untuk dijual ke Malaysia melalui Tanjung Balai.
Doly menegaskan bahwa blangkas termasuk hewan yang dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan untuk ditangkap dan diperjualbelikan. (AR/ktn)
