BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kegiatan Operasi Yustisi secara Stasioner oleh Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh Kanit Patroli Lantas Polres Batu Bara IPDA Hotden Pakpahan (Wakil Padal Ops Yustisi) dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan menjaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes. Selasa (1210/2021) sekira pukul 09.00 wib di Jalinsum Lima Puluh – Kisaran (Depan Mako Polsek Lima Puluh) telah dilaksanakan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Tanggal 09 Juli 2021
Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Surat Perintah Nomor : Sprint/1111/X /PAM.3/2021 Tanggal 11 Oktober 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Lima Puluh.
Personel Polres Batu Bara dan Polsek Indrapura terdiri dari :
– Sat Sabhara : 1 Personil
– Sat Narkoba : 1 Personil
– Sat Intel : 1 Personil
– Sat Reskrim : 1 Personil
– Sat Lantas : 1 Personil
– Sat Binmas : 1 Personil
– Polsek Lima Puluh : 4 Personil.
Sekira pukul 09.00 wib, Melaksanakan apel kesiapan pelaksanaan tugas yg dipimpin oleh Kanit Patroli Lantas Polres Batu Bara IPDA Hotden Pakpahan selaku Wakil Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara
Memberikan tindakan untuk pengucapan Pancasila dan tindakan fisik terhadap nasyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menaati Prokes di Jalinsum Lima Puluh – Kisaran.
Membagikan masker dan memberikan Stiker himbauan menggunakan masker kepada masyarakat yang melintas di depan Mako Polsek Lima Puluh. (STAF07/KTN)