BATU BARA, KLIKTODAYNEWS.COM –Polres Batu Bara mengeluarkan peringatan tegas terhadap praktik penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal. Peringatan tersebut disampaikan Humas Polres Batu Bara AKP Fahmi, yang mewakili Kapolres Batu Bara pada Rabu (03/12/2025).
Pada konfirmasi oleh wartawan KLIKTODAYNEWS.COM, AKP Fahmi menyatakan komitmen pihak kepolisian untuk menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. “Terima kasih atas informasinya dan akan kami cek langsung kelapangan dan akan segera tindak lanjuti. Jika berkenan, dapat memberikan info kepada kami lokasi penjual BBM tersebut,” jelasnya.
Sebagai BBM bersubsidi, harga dan penyaluran Pertalite diatur secara ketat oleh negara untuk memastikan ketersediaan dan kemudahan akses masyarakat. Namun, terdapat praktik penjualan kembali Pertalite yang diambil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga yang tidak wajar – berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 35.000 per liter – yang dinyatakan ilegal.
Pelanggaran terkait penjualan kembali BBM bersubsidi ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Bagi pelaku yang terbukti bersalah, ancaman hukuman sangat berat: pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Selain itu, Humas Polres Batu Bara juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal apapun yang berkaitan dengan BBM bersubsidi.
