Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Residivis Narkoba kembali ditangkap Polisi
diduga transaksi peredaran gelap narkotika.
Kamis (06/04/2023) sekira pukul 00.30 Wib
TKP di Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras Kab.Batu Bara.
Barang bukti (barbut), satu buah kotak yang berisikan 3 (tiga) paket kecil narkotika shabu berat bruto : 0,42 Gram dan satu buah skop berbentuk Plastik.
Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran gelap narkotika di Dusun Sono Desa Lalang Kec Medang Deras.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit I IPDA Krisywanto, SH bersama anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi dimaksud.
Dari penyelidika berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki
Muhammad Kholit (29) warga Dusun Sono Desa Lalang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu shabu seperti tersebut diatas dan diakui kepemilikannya.
Pelaku beserta barang bukti tersebut diatas dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kanit I Satres Narkoba mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis kejahatan narkotika yang mana pelaku sudah pernah dihukum penjara lima tahun di Lembaga pemasyarakatan dalam kasus Narkotika. (STAF07/KTN)