Polisi Tangkap 19 Tersangka Pembunuh Nizar di P. Baru & Medan

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Sebanyak 19 orang tersangka di tangkap Satreskrim Polres Batu Bara terkait pembunuhan yang di picu rebutan cewek dipakter tuak Dusun Damai Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras di berbagai dearah. Kamis (17/3/2022)

Dalam press realease Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes, S.Ik diwakili oleh Kasat reskrim Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, SH. MH dan AIPTU Ahmad Fahmi.

Keberhasilan satreskrim Polres Batu Bara dalam pengungkapan kasus pembunuhan atau penganiayah yang secara bersama-sama mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Permasalah pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu tgl 6 Maret 2022 sekira pukul 20:00 wib.

Korban meninggal dunia M. Nizar (41) dan Azhari (43) mengalami luka berat

Kronologisnya ketika Nizar duduk di pakter tuak dijemput oleh 2 orang yaitu Nikson dan Sofyan.

Lalu Nizar dibawa Nikson dan Sopyan ke pakter tuak br siregar, maka terjadi persilisihan.

Kemudian Kevin Situmorang ikut campur lalu terjadi perkelahian 3 lawan 1 perkelahian ini kemudian berhasil diamankan oleh warga lalu perkelahianpun berhenti.

Selanjutnya korban alm Nizar dibawa ke lapuk tuak Monza, di obati dan menelpon abangnya.

Abangnya datang dan menanyakan kejadian, tiba-tiba Kevin menghubungi rekan-rekannya dan rekan Kevin datang beramai-ramai langsung terjadi lagi penganiayaan berkelanjutan selama 15-20 menit.

Tersangka berhasil diamankan sebanyak 19 orang berbagai daerah di pekan baru dan Sumut.

Disinggung apakah ada oknum TNI ikut terlibat?

Menurut Kasat reskrim pihaknya hanya melakukan proses bimbingan terhadap warga sipil yang 19 orang tersebut, dalam kewenangan penyilidikan dan penyidikan ada keterlibatan oknum TNI itu ke Polisi Militer (PM).

Dalam hal ini Kasatreskrim tidak dapat memberikan keterangan proses penyelidikan di Polisi Militer.

Dipertengkarkan berawal adanya sakit hati ada omongan yang tidak berkenan diterima oleh tersangka.

Ke 19 tersangka dipersangkakan pasal 338 subsider 170 ayat (2) dan ayat (3) ancaman dan hukuman 15 tahun penjara, tutup Kasatreskrim AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, (STAF07/KTN)

Bagikan :