Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Unit Reskrim Polsek Medan Deras mengamankan seorang laki-laki yang diduga kasus Pencurian dengan Pemberatan. Sabtu (15/04/2023) TKP di Dusun Sentosa Desa Pematang Nibung Kec Medang Deras.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medang Deras IPDA Junaidi, S.H kronologis kejadiannya pada hari Jumat tanggal 14 April 2023, sekira pukul 03.30 Wib ditelah terjadi pencurian dilokasi tambak udang Teguh Permata Windu.
Pencurian tersebut diketahui oleh Musdin
(46) Dusun Kuala Sipare Desa Medang Kec. Medang Deras dan Dedi Iskandar (45) tukang las warga Dusun Sentosa Desa Pematang Nibung Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara selaku petugas jaga malam di tambak udang.
Dari keterangan kedua petugas jaga malam
melihat ada seorang laki-laki bernama Rusman (26) warga Dusun Kuala Sipare Desa Medang Kec. Medang Deras, sedang duduk dilantai Bak Air didalam lokasi Tambak.
Rusman sedang telentang di antara Bak Air dengan Tembok Gudang Mesin.
Petugas jaga malam tersebut langsung mengamankan Rusman ke Pos Jaga.
Rusman akui dirinya bersama teman sekampungnya bernama Faisal (30) sudah melarikan diri dan membawa satu unit pompa air kearah hutan bakau.
Akibat kejadian tersebut pemilik tambak
Susanto Julius (72) Budha warga Jalan Bandar Baru No.9-1 Kel. Sidodadi Kec. Medan Timur Kota Medan (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 ( lima Juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Barbut yang diamankan satu unit Kabel listrik warna putih panjang 10 meter dan satu gulung kabel Cas Baterai warna hitam panjang 30 meter.
Tersangka pencurian dan pemberatan (Curat) dipersangkakan pasal 363 dari KHUPidana, tutup Kanit Reskrim Polsek Medang Deras IPDA Junaidi, S.H (STAF07/KTN)