Polisi Anti Bandit di Batu Bara Tangkap 2 Orang Pelaku Begal

Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Tim anti bandit Unit Opsnal Polsek Medang Deras tangkap 2 orang diduga Curas/Begal Honda Beat Metiq tanpa Nomor Polisi, TKP di Jl. Umum Desa Durian Kec Medang Deras Batu Bara. Rabu (10/05/2023).

Menurut Kanit Reskrim IPDA Junaidi, SH dan didampingi Kapolsek Medang Deras mengungkapkan kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib korban Ester Sitompul Pr, (24) warga Dusun XII Desa Bangun Sari Baru Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang dan berboncengan dengan Indah Permata Sari Pakpahan alias Indah Pr, (21) warga Dusun Huta IV Parbeokan Pasar Desa Buntu Turunan Kec Hatonduan Kab Simalungun sedang menaiki sepeda motor metik Honda Beat warna merah hitam Nomor rangka MH1JM8124NK160153, Nomor Mesin JM81E2161870, Nomor Polisi BK 4293 AKW.

Saat di jalan umum Desa Durian korban tiba-tiba dipepet oleh kendaraan lain dan salah satu pelaku yang dibonceng mencoba mengambil tas korban namun tidak berhasil karena korban mempertahankannya.

Pelaku terus memepat hingga korban memberhentikan sepeda motornya lalu pelaku yang dibonceng tersangka M. Khaidir alias Ali turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang lalu mengarahkan kekorban sambil mendatangi korban lalu korban putar arah sepeda motornya dengan itu pelaku Ali langsung menarik sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan kedua korban terus lari meninggalakan sepeda motornya.

Selanjutnya pelaku Ali membawa sepeda motor korban dan teman pelaku yang awalnya membonceng tersangka Muhammad Safiq Arif alias Isab (27) warga Dusun IV Mesjid Desa Nenas Siam Kec Mèdang Deras pergi dari TKP terlebih dahulu dan sekitar berjalan 500 meter salah satu pelaku menjatuhkan sepeda motornya ketali air sawah.

Sedangkan pelaku Isab lari menyelamatkan diri karena melihat ada warga didepannya.

Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.500.000 ribu rupiah.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke kantor Polsek Medang Deras guna tersangka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penangkapan tersangka, pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 15.00 wib. Team tekab Polsek Medang Deras melakukan penyelidikan dan memanfaatkan Informan.

Informasi dari Informan membuahkan hasil, bahwa ada pemuda yang memberitahukan kalau tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut adalah warga Desa Nenas Siam yang sering dipanggil atas nama Isab.

Pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 15.00 Wib team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Junaidi, SH dan didampingi Kapolsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap warga Desa Nenas Siam M. Safiq Arif alias Isab yang diduga keras melakukan Curas / Begal bersama dengan Ali.

Kedua tersangka kini di tahanan Polres Tebing Tinggi perkara Curas / Begal.

Setelah diamankan Isab dibawa ke Polsek Medang Deras beserta barbut satu unit sepeda motor metik Honda Beat warna hitam tanpa nomor Polisi dan lanjut proses hukum, yang dimaksud dalam Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Ke 1e dan 2e dari KUHPidana.
(STAF07/KTN)

Bagikan :