Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam
menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, Bupati Batu Bara H. Zahir terbitkan SE tentang larangan pesta kembang api serta larangan tempat-tempat hiburan, hotel-hotel dan masyarakat mengadakan hiburan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.
Langkah Bupati Zahir menerbitkan SE tersebut mendapat apresiasi dari DPC Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batu Bara. “Kita apresiasi sikap Bupati yang menerbitkan SE untuk melarang kembang api dan mercon serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya”, ucap Ketua DPC PJS Kabupaten Batu Bara Drs. Ebson A. Pasaribu di markas Wappress, Rabu (28/12/2022).
Sebagaimana diketahui, larangan tersebut dituangkan Bupati Batu Bara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 450/8573 Tentang Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 tanggal 23 Desember 2022 yang diterima wartawan, Sabtu (24/12/22) malam.
Dijelaskan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Kita tahu kalau tujuan penerbitan SE tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 sehingga kita dukung sepenuhnya”, imbuh Pasaribu.
Dikatakan Ketua, melalui rapat internal PJS Batu Bara, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah diputuskan memberi apresiasi sekaligus mrndukung sepenuhnya penerapan SE tersebut.
“Karena itu kita minta seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se Kabupaten Batu Bara untuk mengaplikasikan SE tersebut dilapangan”, pintanya.
Disebutkan Pasaribu, ada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batu Bara bakal menggelar pesta akhir tahun. Pada publikasi terkait acara yang dibandrol tiket masuk Rp. 35.000 itu bakal menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta.
Terkait itu PJS Kabupaten Batu Bara minta ketegasan Kapolres Batu Bara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal. (STAF07/KTN)