Pengelola Galian C Akui Ada Stor Ke APH Polda & Batu Bara, Helmi Desak Usut Izin Galian C

galian C di Dusun II Desa Gunung Rante Kec Talawi Kab Batu Bara
Bagikan :

Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Dugaan adanya tambang galian C di Dusun II Desa Gunung Rante Kec Talawi Kab Batu Bara membuat riak di tengah masyarakat. Persoalan itu kini belum ada respons pihak penegak hukum diwilayah batu bara. Selasa (16/05/2023)

Seperti diketahui, persoalan galian C itu menjadi perbincangan di masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Advokat Ferari Batu Bara Helmi Damanik, SH menegaskan, jika benar itu galian C ilegal, aparat penegak hukum harus segera bertindak. Karena sudah menjadi dugaan ilegal.

Namun sampai saat ini, info dan kondisi itu masih terkesan dibiarkan. Bahkan katanya, pembelian meterial tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maka untuk penindakan aktivitas galian C ilegal,” menurutnya, harus ditindak.

Demikian juga sibeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut tadah.

“Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tapi juga para tadah yang membeli hasil galian C ini.

Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.

Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari tadah tersebut.

Lanjutnya, jika ada indikasi suatu proyek dan atau pengusaha pemilik bangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya memungkinan dipidana.

Ia menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi tadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya.

Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Helmi.

Dari pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya.

Kepada instansi helmi berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut, ungkap Helmi.

Menurut keterangan pengelola galian c Junaidi alias Juned dengan lantang di rekaman vedio menuturkan dirinya sudah stor kepada Polda dan Kapolres serta Polsek stempat, untuk mengelola galian c ini, cetus juned.

Terpisah, sesuai Undang -Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Lanjutnya, yang berwenang menutup usaha kegiatan galian ilegal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tutup Kabid Perizinan Batu Bara, (STAF07/KTN)

Bagikan :