Batu Bara – Kliktodaynews.com||Pansus 2 DPRD Batu Bara menolak Ranperda tentang Perumda Pasar Sinar Malaka, dimana pengajuan Ranperda tersebut diajukan oleh Bupati Batu Bara terpilih melalui OPD terkait pada sidang Paripurna yang digelar. Selasa, 23 Augustus 2022 di ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatra Utara.
Penolakan Ranperda tersebut ditenggarai akibat persayaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait, diantaranya adalah tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batu Bara.
Demikian pula 10 fraksi di DPRD Batu Bara pada pendapat akhirnya menyatakan setuju dengan kesimpulan Pansus 2 untuk tidak dapat menerima Ranperda untuk dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.
Ketua DPD II Partai Golkar Batu Bara Ismar Khomri, SS menyatakan mendukung sepenuhnya pandangan akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) Kabupaten Batu Bara yang menerima kesimpulan Pansus 2 yang menolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda.
Diungkapkan Ismar Khomri, Dari pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Batu Bara, semua fraksi tidak dapat menerima Ranperda untuk dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.
“Kan bingung kita. Dalam pengajuan Ranperda kenapa pihak eksekutif/Pemkab Batu Bara tidak mempersiapkan persyaratan kelengkapan yang sesuai dengn aturan yang dibutuhkan.
Apakah pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak mempunyai orang-orang yang ahli dan skill berkompetensi dalam mengkajinya terlebih dahulu?”, Tandas Ketua DPD II Partai Golkar Batu Bara Ismar Khomri, SS.
Sekedar diketahui hari ini, pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap laporan Pansus 2, FPG jelas menyatakan penolakan pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda.
“Fraksi Partai Golkar (FPG) setelah membaca laporan Pansus mengenai hasil pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka, dapat memahami bahwa pembahasan Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan, sesuai dengan laporan Pansus bahwa beberapa persayaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait, diantaranya adalah tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batu Bara”, sebut Ketua FPG Rohadi.
Dikatakan Rohadi, berdasarkan kondisi ini mengakibatkan naskah akademik dan draft Ranperda tersebut harus terlebih dahulu di evaluasi oleh Mendagri sebelum disahkan menjadi Perda.
Ketua FPG tersebut mengingatkan bahwa evaluasi Rancangan Perda ini juga harus disinkronkan dengan RPJPD, RPJMD, APBD Perubahan APBD, pertangungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
Namun sesuai laporan Pansus 2, FPG memahami OPD terkait yang telah menyurati Kementrian Dalam Negeri, namun sampai dengan saat ini OPD terkait belum menerima balasan dari Kementrian.
“Dengan dasar hal tersebut maka FPG menyetujui kesimpulan dari Pansus 2 agar Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan”, tegas Rohadi.
Sebagai solusinya, Rohadi mengungkapkan FPG menyarankan kepada OPD yang menjadi pengaju Ranperda melengkapi persyaratan dan tetap melakukan evaluasi naskah akademik serta draft Ranperda ke Kemendagri, dengan tujuan agar Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka ini dapat memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi Propemperda tahun berikutnya.
Kegiatan Paripurna tersebut juga tidak luput dari pantauan sejumlah wartawan berbagai media mitra DPRD Batu Bara (STAF07/KTN)