Pemecatan Oknum ASN, Dedi Suheri SH Angkat Bicara Terkait Kliennya

Bagikan :

Batu Bara – Klikyodaynews.com Terkait Nonjob dan Pemecatan Irnawati, SE Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Batu Bara, dari Instansi Dinas Sosial Sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Merasa Keberatan Sehingga Harus Menempuh Jalur Hukum Melakukan Gugatan ke PTUN Tergugat Cq Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.Ap.

Dedi Suheri SH, Angkat Bicara Terkait Pemecatan Oknum ASN Kabupaten Batu Bara, ” Irnawati, SE di Kantornya Senin 29 Juni 2020. Dedi Membenarkan Kalau Kleinnya Irnawati Ada Memasukan Gugatan ke PTUN Medan pada Tanggal 24 Juni 2020 No Register 526746 062020XJY PTUN Medan. Memasukan Gugatan Sendiri dan Sudah Menjadwalkan Persidangannya.

Lanjut dedi, ” Tidak ada kesalahan saudari irnawati, makanya irna melakukan gugatan kepada Bupati Batu Bara Zahir ke PTUN atas mutasi dirinya.

Irna melalui pengacaranya dedi Suheri merasa ada kejanggalan atas pemecatan Klein nya yang sebelumnya kadib dinas sosial kabupaten batubara menjadi staf biasa di kantor camat tador.

Menurutnya pemecatan yang dilakukan olah Bupati batu bara zahir tanpa ada surat teguran klien nya merasa selama menjabat tidak pernah melakukan kesalahan selama menjabat sebagai kabid dan tidak pernah melanggar kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara. Tegas Dedi.

Dedi menduga pemecatan Irnawati klien nya itu sarat dengan kepentingan oknum oknum tertentu bukan murni karena kesalahan klien kami.

Untuk itu irnawati melalui pengacaranya melakukan uji administrasi di pengadilan Tata Usaha milik negara PTUN medan atas pemberhentian klien nya tersebut pungkasnya.

Dedi mengatakan apa yang dilakukan oleh klien nya ini adalah suatu langkah yang benar sesuai undang undang irnawati melalui pengacaranya menambahkan pemberhentian kliennya merasa telah merusak nama baik yang bersangkutan.

Dedi menjelaskan pemberhentian seorang ASN dari jabatannya itu ada aturannya sudah di atur dalam UU administrasi negara, jika pengangkatan atau pemberhentian jabatan tanpa prosedur hukum yang sudah tertuang di UU jelas itu sudah merugikan ASN yang diberhentikan sebutnya.

Ia berharap hal ini bisa menjadi contoh baik untuk ASN lainnya agar tidak terjadi hal yang sama seperti apa yang di alami klien kami tutup dedi.

Secara terpisah saat di konfirmasi kepala BKD batubara Muhammad Daud mengatakam soal mutasi itu coba tanyakan ke yang berwajib dinas sosial BKD tidak bisa bekerja sendiri ada team dalam penanganan ini ucapnya. (STAF07/KTN)

Bagikan :