Batu Bara – Kliktodaynews.com|| Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Batu Bara, ” Rizky Arietta ”
menyatakan secara umum persetujuannya atas KUA-PPAS P-APBD tahun 2022 terkait struktur pendapatan dan pembiayaan daerah, terhadap belanja modal yang mencantumkan anggaran pembangunan gedung perkantoran Bupati dengan sistem Multiyears. Jumat 19 Agustus 2022
Pasalnya F-PG menyatakan belum dapat menerima dan menyetujui adanya penganggaran dengan judul kegiatan pembangunan kantor Bupati dengan sistim tahun jamak pada P-APBD tahun 2022.
Alasannya, pada pembangunan tahun jamak tidak mematuhi ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020.
Menurut pendapat tersebut disampaikan F-PG Rizky Arietta pada Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi dan penandatanganan persetujuan R-APBD menjadi Perda dipimpin Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, Kamis (18/08/2022) petang, ” harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Menanggapi sub kegiatan multi years (tahun jamak) ini F-PG belum dapat menerima dan menyetujui hal tersebut dengan dasar, bahwa sub kegiatan multi years harus mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD dan harus mematuhi ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 yang mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multi years), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda/Perkada”, papar Rizky.
Kedua peraturan tersebut mengatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears).
Sebagaimana diketahui, rancangan KUA PPAS P-APBD tahun 2022 untuk pembangunan gedung perkantoran Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022 dan tahun 2023 dengan OPD pelaksana Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, tercatat nilai total anggaran Rp. 108.200.000.000, yang direncanakan pada anggaran P-APBD tahun 2022 senilai Rp. 35.300.000.000 dan pada R-APBD tahun 2023 senilai Rp. 72.900.000.000.
Dijelaskan Rizky, F-PG aturan yang telah dijelaskan diatas penganggaran kegiatan tahun jamak sebelum dicantumkan dalam KUA-PPAS harus terlebih dahulu dibuat Peraturan Daerah/Perkada yang mengatur mengenai pembangunan Kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak.
Sampai dengan saat ini Pemkab Batu Bara tidak memiliki Perda/Perkada tentang pembangunan Kantor Bupati yang menggunakan sistem tahun jamak.
“F-PG berpendapat Perda/Perkada tersebut menjadi dasar bagi Pemkab untuk mencantumkan anggaran pembangunan Kantor Bupati dengan sistem multiyears pada KUA-PPAS bukan hanya didasari persetujuan bersama DPRD yang ditanda tangani oleh pimpinan pada saat pengesahan KUA-PPAS P-APBD”, tandasnya.
Lebih lanjut disebutkan juru bicara F-PG, isi persetujuan bersama tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya tidak di cantumkan jangka waktu pelaksanaaan kegiatan.
” Berdasarkan penjelasan peraturan yang telah disebutkan diatas jangka waktu pelaksanaan kegiatan dengan sistem penganggaran tahun jamak tidak melampaui masa jabatan kepala daerah yang dalam hal ini masa jabatan Bupati Batu Bara akan berakhir dalam waktu 18 bulan lagi”, bebernya.
Pada prinsipnya F-PG Rizki menyetujui pembangunan perkantoran gedung Bupati, yang memang sangat diperlukan oleh elemen masyarakat Batu Bara dan merupakan salah satu fasilitas yang diperlukan untuk pelayanan publik.
Saran F-PG kepada Pemkab Batu Bara untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung perkantoran Bupati dengan sistem satu tahun anggaran dimulai pada tahun 2023, sesuai dengan program pada KUA-PPAS R-APBD tahun 2023 yang telah dibahas sebelumnya, untuk fokus terhadap kegiatan infrastruktur yang sangat dibutuhkan elemen masyarakat Kabupaten Batu Bara pada tahun ini, ” tutup Rizki Arietta (STAF07/KTN)