BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Bangunan masih aset Pemprovsu yang sudah cukup lama tidak difungsikan, kini di rehab oleh satker BKAD Batu Bara. Pasalnya perehaban bangunan gudang di komplek Bah Bolon yang dianggarkan melalui APBD Batu Bara diduga mubazir pada anggaran di tahun 2022.
Wartawan group Wappress yang turun ke lokasi tidak menemukan plank proyek sebagaimana lazimnya proyek pemerintah. Akibatnya tidak diketahui pasti di Satker mana anggarannya ditampung. Juga tidak diketahui rekanan pemborongnya serta besaran anggaran yang menggunakan duit rakyat Batu Bara.
Pantauan wartawan group Wappress lazimnya proyek pemerintah di lokasi kegiatan tidak ditemukan plank proyek sebagai alat informasi untuk publik.
Akibatnya tidak diketahui pasti dari Satker mana anggarannya ditampung.
Sedangkan anggaran menggunakan duit rakyat Batu Bara.
Terlihat tukang memasang seng baru, ada juga tukang yang sibuk melakukan pengecetan. Demikian pula pemasangan lantai dari semen terlihat sangat tipis sehingga dikhawatirkan mutunya.
Selain itu, satu unit truk colt diesel sedang membongkar batu bata ukuran mini.
Terpisah, Ka BKAD Kabupaten Batu Bara, Ir. H. Hakim, M Si di konfirmasi melalui WhatsAppnya tidak dapat terkonfirmasi.
Lanjut, pada Kabid Aset Noval S mengakui bangunan yang direhab tersebut milik BWS (Balai Wilayah Sungai) Sumatera II.
“Iya bang, itu milik BWS Kita cuma pinjam pakai saja”, terangnya singkat dari ujung telepon.
Dicek di http://sirup.lkpp.go.id, diketahui Satker pengerjaan rehab adalah BKAD Batu Bara dengan nama paket gedung kantor dan bangunan lainnya.
Sedangkan spesifikasi pekerjaan tertera Rehap Gedung Kantor dengan pagu senilai Rp 200 juta rupiah.
Diamini oleh punggawa Wappress Zainuddin, menebutkan dalam pengerjaan rehab tersebut menuai kritik
Menurutnya, ini mubazir mata anggaran APBD Batu Bara, lain lagi dari segi bangunan, ini jelas mengindikasikan bahwa Pemdakab Batu Bara jelas mambongak (berbohong-red) untuk pembangunan kantor satu atap di atas lahan Socfindo.
Tambahnya lagi, sudah berapa kantor yang dipindahkan dari rencana pembangunan satu atap, ” Dalam pengamatannya dari Disdukcapil, Deskranasda, UMKM dan lain lain, ” Dah jelas tak sesuai Tata Ruang Perkantoran, pambongak…..”, cetusnya (STAF07/KTN)