Pelaku Sadis Perampas Handphone Akhirnya Berhasil Dibekuk Polisi

Bagikan :

Batubara-Kliktodaynews.com Berlagak bagai komplotan bandit dalam film laga, dua pria spesialis perampas handphone atau telepon android langsung memepet seorang pengendara ranmor (kenderaan bermotor -red) roda dua di meman perlintasan jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Limapuluh, kecamatan Limapuluh, kabupaten Batubara.

Kejadian terbilang dramatis sebab tersangka APP joki yang memepet kenderaan korban sedangkan UM sebagai pelaku perampasan, sebenarnya berlangsung pada bulan Nopember 2018 yang lalu. Namun berkat kerja keras pihak Satreskrim Polres Batubara, pada 31 Mei 2019 kemarin akhirnya identitas 2 orang pelaku tindak pidana masuk kategori ‘Curas’ (pencurian dengan kekerasan) tersebut pun bisa diungkap.

Terkait kasus ini dibenarkan dan diakui oleh AKBP. Robinson Simatupang SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP. Pandu Winata SH, S.iK, MH, bahwa pihak Satreskrim Polres Batubara harus bekerja keras bermodal ciri-ciri yang digambarkan oleh korban setelah korban membuat pengaduan dan dimintai keterangannya secara intensif.

“Setelah kami kantongi identitas kedua pelaku, lalu kami lakukan penyidikan dan penyelidikan hingga pada Sabtu (01/06/2019) sekira pukul 20.00 WIB, kami pun berhasil mengendus keberadaan salah seorang tersangka pelaku berinisial APP (28) di daerah Desa Bogak, kecamatan Tanjung Tiram”, terangnya.

“Dari tersangka APP lalu kami kembangkan, dan ternyata dalam melancarkan aksinya yang bersangkutan tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya yang berinisial UM. Peran UM sendiri adalah sebagai eksekutor atau pelaku perampasan, namun UM keburu melarikan diri ke luar wilayah yang kini sudah kami katahui keberadaannya”, ungkap Pandu.

Masih dari keterangan Kasat, bahwa tethadap APP sudah dan masih dilakukan penahanan di Sel Penjara Mapolres Batubara. Sedang terkait perkara ini, pihaknya pun mempersangkakan pelaku dengan pasal 365 KUHPidana. “Ancaman hukumannya yaitu kurungan badan diatas 5 tahun atau maksimal 10 sampai 12 tahun penjara”, ujarnya. (KTN/Tim-Red)

Bagikan :