OTK Ngaku Kanit Laka Batu Bara, Minta Transfer Sejumlah Uang Atas Korban Suzuki FU

Bagikan :

BATU BARA – Kliktodaynews.com|| Kanit Laka Lantas Polres Batu Bara, minta transfer uang 7 juta rupiah kepada korban Suzuki FU waktu terjadi lakalantas di Jalinsum Medan – Kisaran Km 111 – 112, tepatnya di Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Minggu sore (25/07/2021). Kemarin, infonya kasus lakalantas itu ditutup.

Terkait adanya hal tersebut orang tak dikenal (OTK) dengan mengaku sebagai dirinya, ” Kanit lakalantas Polres Batu Bara, Ipda Wahidin langsung melakukan konferensi pers dengan beberapa media terkait adanya oknum yang mengaku sebagai dirinya, meminta uang 7 juta rupiah. Selasa (27/07/2021).

Dijelaskan Wahidin, sebelumnya telah terjadi lakalantas antara sepeda motor dengan mobil travel avanza dari di Perkebunan Simpang Gambus (25/07), pengendara sepeda motor tewas.

Diduga pelaku memantau pemberitaan lakalantas yang ada di Batu Bara karena pelaku tahu persis nama supir dan korban yang tewas.

Pelaku yang mengaku sebagai Kanit Lakalantas Polres Batu Bara menelepon mandor travel di Rantau Prapat, Labuhan Batu, juga dengan Bripka Willy, terang Ipda Wahidin.

Bripka Willy juga heran kok nekat kali Perwira Polisi minta transfer uang, lalu Bripka Willy menelpon personil lakalantas Polres Batu Bara meminta nomor saya, papar Kanit.

“Ketika pelaku menelepon Bripka Willy di sambungkan dengan saya dan semua pembicaraan saya rekam,” tambah Ipda Wahidin.

Pelaku juga telah mengirim nomor rekening Bank BNI atas nama Cristyanto, ulas Kanit Laka.

Ketika dikroscek nomor pelaku saat berhubungan berada di Kebun Jeruk Jakarta, jelas Wahidin.

Beruntung pihak korban belum mentransfer uang kepada pelaku, ujar Wahidin.

Kanit Lakalantas Ipda Wahidin juga menghimbau agar para korban lakalantas dan juga yang lainnya agar waspada ketika ada orang yang meminta sejumlah uang mengatas namakan Kepolisian.

Terkait kejadian lakalantas, pihak Satlantas Polres Batu Bara tidak pernah melakukan pungutan uang kepada korban, semua kejadian lakalantas harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang – Undang Lalulintas, himbau Ipda Wahidin. (STAF07/KTN)

Bagikan :