Batu Bara- Kliktodaynews.com – Winda (38), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara, terkejut dan histeris saat mendatangi Polres Batubara hari ini (Senin, 9/12) sekitar pukul 10.30 WIB. Pasalnya, tersangka yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya yang berusia 9 tahun (FDR) tidak lagi ditahan, padahal kasus telah dilaporkan hampir 3 bulan yang lalu dan belum mendapat kepastian hukum, selasa (9/12/2025)
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh ayah kandung korban, Eko Armansyah Putra (40), ke Polres Batubara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/1X/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 15/09/2025 pukul 10.59 WIB.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, korban pulang sekolah pada hari Senin 08/09/2025 sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian “kakek sambungnya” yang berinisial ND (66) menyetubuhi korban di rumahnya di Desa Petatal. Kejadian itu mengakibatkan kemaluan korban berdarah.
“Atas pengakuan korban dan adanya bercak darah pada pakaian dalamnya, saya merasa curiga dan menayakinya. Anak saya menjawab telah disetubuhi oleh tersangka. Saya tidak terima anak saya dijadikan budak nafsu, jadi langsung melaporkan,” ujar Eko.
Selama wawancara eksklusif bersama Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara, Darmansyah, Winda menyampaikan kecewanya karena tersangka yang semula ditahan ternyata mengalami penangguhan penahanan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.
“Kami tadi datang mencari keadilan, kenapa tersangka sudah ditahan tiba-tiba ada penangguhan? Atas dasar apa?” tanya Winda dengan nada sedih dan histeris.
