BATU BARA – Kliktodaynews.com – Polres Batu Bara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan, S.H., petugas melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di Dusun VIII Desa Gambus, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Rabu (26/11/2025) sore.
Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) ini membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang pria warga Batu Bara, berinisial YY dan RW. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu.
“Kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Kami bekerja sama dengan personel Sat Samapta untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap AKP Ramses Panjaitan, S.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Batu Bara, Kamis (27/11).
Setelah dilakukan interogasi singkat, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka. Petugas kemudian membawa keduanya ke Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Ramses Panjaitan menegaskan bahwa Polres Batu Bara tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan ini.
